Pungutan Pajak Perdana Pajak Wisata Bali Diterapkan Pada Wisatawan Mancanegara Mulai 14 Februari 2024

Pungutan Pajak Perdana Pajak Wisata Bali Diterapkan Pada Wisatawan Mancanegara Mulai 14 Februari 2024

Pemprov Bali akan lakukan pungutan pajak wisata terhadap wisatawan mancanegaraBali--

 

Tujuh kategori WNA yang dimaksud, antara lain:

1. Pemegang visa diplomatik dan resmi;

2. Kru alat transportasi angkut/alat angkut;

3. Pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap);

4. Pemegang visa penyatuan keluarga;

5. Pemegang visa pelajar;

6. Pemegang golden visa;

7. Pemegang jenis visa lain (jenis visa bisnis).

 

Merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat 1, disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum tiba di Bali.

Ketentuan itu juga mengatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan wajib melakukan verifikasi serta memberi keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja. Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan pada wisatawan asing melalui sistem Love Bali.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait