PPATK Blokir E-Wallet, Perlindungan Rekening Alasannya

PPATK Blokir E-Wallet, Perlindungan Rekening Alasannya

E-wallet diblokir, lalu rakyat harus apa?--

Oleh karena itu,PPATK meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah, serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan. Pengkinian data nasabah disebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak merugikan nasabah sah, serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia.

BACA JUGA:PPATK Temukan 140 Ribu Rekening Dormant Atau Rekening Nganggur Senilai Rp482 Miliar

BACA JUGA:Cak Imin Pastikan Cabut Bansos untuk Pemain Judi Online, PPATK Temukan 500 Ribu Kasus

Hingga kini, PPATK telah membuka blokir 122 juta rekening dormant. Pembukaan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Mei lalu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: