Cara Menghindari Penipuan AI Termasuk Deepfake agar Tetap Aman di Dunia Digital

Cara Menghindari Penipuan AI Termasuk Deepfake agar Tetap Aman di Dunia Digital

Cara menghindari penipuan AI termasuk deepfake--id.pinterest.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Di era digital saat ini, kecerdasan buatan (AI) membawa berbagai kemudahan, tetapi juga membuka celah baru bagi pelaku kejahatan siber

Teknologi AI yang mampu meniru suara, wajah, dan pola komunikasi manusia kini dimanfaatkan untuk melakukan penipuan. Salah satu bentuk kejahatan siber yang marak adalah deepfake, yakni video atau audio manipulatif yang tampak sangat meyakinkan.

Jika Anda lengah, penipuan berbasis AI bisa mencuri informasi pribadi, membobol akun, hingga merugikan secara finansial. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara menghindari penipuan AI agar tetap aman di dunia digital. 

Dirangkum dari berbagai sumber terpercaya, berikut adalah empat langkah yang dapat Anda terapkan untuk melindungi diri.

BACA JUGA:

1. Aktifkan Fitur Keamanan dan Otentikasi Dua Faktor

Mengamankan akun digital adalah langkah pertama yang wajib dilakukan. Aktifkan fitur verifikasi dua langkah atau otentikasi dua faktor (2FA) di semua akun penting seperti email, media sosial, dan akun perbankan.

Fitur ini akan meminta kode verifikasi tambahan, biasanya dikirim ke ponsel atau aplikasi autentikator, setiap kali Anda login. 

Dengan begitu, meskipun pelaku kejahatan berhasil mendapatkan kata sandi Anda, mereka tetap tidak bisa mengakses akun tanpa kode tambahan tersebut. 

Ini merupakan perlindungan ekstra yang sangat efektif untuk mencegah peretasan akun.

2. Jangan Mudah Tergoda Penawaran Menggiurkan

Banyak penipuan berbasis AI memanfaatkan modus penawaran palsu. Biasanya, pelaku akan menawarkan investasi dengan imbal hasil besar dalam waktu singkat. 

Mereka menggunakan AI untuk meniru komunikasi profesional agar tampak meyakinkan.

Sebelum mempercayai penawaran semacam ini, lakukan riset mendalam. Cek legalitas perusahaan atau individu yang menawarkan investasi melalui situs resmi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait