Catat 6 Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025, Siapkan Perjalanan Mudik dengan Matang

Catat 6 Tanggal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025, Siapkan Perjalanan Mudik dengan Matang

Jadwal Libur dan Cuti Lebaran 2025--

Radarpena.co.id, Jakarta - Tanpa terasa, bulan Ramadan akan segera datang.

Tak hanya mempersiapkan diri untuk beribadah sebaik-baiknya di bulan suci, mayoritas umat Islam juga mulai menyiapkan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Sebelum itu, kita perlu tahu dulu tanggal cuti bersama Lebaran 2025 agar lebih mudah menyiapkan mudik nanti.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, total ada dua hari libur resmi Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dan empat hari cuti bersama libur lebaran 2025.

Detailnya sebagai berikut:

  • Senin, 31 Maret 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Selasa, 1 April 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

BACA JUGA:Pengakuan Jujur Tom Cruise Lakoni Adegan di Film Mission Impossible Terbaru

BACA JUGA:Kronologi Penyanyi Ed Sheeran Diusir Polisi saat 'Ngamen' di India

BACA JUGA:Link Nonton Alika Viral Siswi SMA yang Tersebar di X dan Diburu Netizen

Bila dikombinasikan dengan libur cuti bersama dan Hari Nyepi yang jatuh pada Jumat-Sabtu, 28-29 Maret 2025, dan sesudah cuti bersama.

Anda bisa mendapatkan libur panjang hingga 11 hari lamanya.

Dengan panjangnya waktu libur lebaran 2025, Anda juga bisa lebih leluasa mengatur waktu kepulangan agar tidak terjebak macet selama perjalanan.

Pun saat menggunakan transportasi umum, Anda bisa memesan tiketnya dari jauh hari untuk menghindari lonjakan harga yang berlebihan. ***

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait