Panduan Kehamilan dalam Islam: Batas Waktu, Hak Ibu, dan Anjuran Syariah

Panduan Kehamilan dalam Islam: Batas Waktu, Hak Ibu, dan Anjuran Syariah

Ilustrasi kehamilan dalam Islam--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kehamilan adalah fase mulia yang dijalani seorang wanita dengan penuh perjuangan. Dalam ajaran Islam, Kehamilan tidak hanya dilihat dari sisi biologis, tetapi juga dimaknai secara spiritual dan hukum. 

Islam telah mengatur beberapa hal mendasar seputar kehamilan dan menyusui yang termuat dalam Al-Quran dan dijelaskan oleh para ulama dari berbagai mazhab. 

Mengetahui panduan ini dapat memberikan ketenangan batin sekaligus menjadi bekal dalam menjalani kehamilan dengan penuh keberkahan.

1. Batas Minimal Kehamilan Menurut Islam

Seluruh ulama fikih dari empat mazhab sepakat bahwa batas minimal usia kehamilan adalah enam bulan. Kesepakatan ini merujuk pada Al-Quran Surah Al-Ahqaf ayat 15.

Allah SWT berfirman: "Wa hamluhu wa fisholuhu tsalatsuna syahron.”

Artinya: “Mengandungnya sampai menyapihnya (menghentikan masa penyusuan) yaitu tiga puluh bulan.”

BACA JUGA:

Jika dalam Surah Luqman ayat 14 disebutkan bahwa masa menyusui paling lama dua tahun (24 bulan), maka enam bulan sisanya adalah masa kehamilan. 

Berdasarkan hitungan ini, para ulama menetapkan bahwa usia minimal kehamilan hingga bayi lahir adalah enam bulan.

2. Masa Menyusui dalam Islam

Islam sangat menekankan pentingnya pemberian ASI kepada anak. Dalam Surah Luqman ayat 14, Allah SWT berfirman: “Wa fisholuhu fiiy a’maini,” yang artinya: “Dan menyapihnya dalam waktu dua tahun.”

Dari ayat ini, para ulama menyimpulkan bahwa masa menyusui anak maksimal adalah dua tahun. Memberikan ASI selama dua tahun merupakan bentuk kasih sayang ibu kepada anak sekaligus bagian dari pemenuhan hak anak dalam Islam.

3. Perbedaan Pendapat Mengenai Batas Maksimal Kehamilan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait