Panduan Salat di Pesawat saat Ibadah Haji, Sah atau Perlu Diulang?
Ilustrasi pesawat-Freepik/ brgfx-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Musim haji 1446 Hijriah (2025) telah tiba. Jutaan umat Islam dari seluruh dunia bersiap memenuhi panggilan suci ke Tanah Suci, termasuk para jemaah calon haji (JCH) asal Indonesia.
Karena jarak Indonesia dan Arab Saudi yang begitu jauh, perjalanan ibadah ini pun tentu harus ditempuh lewat udara menggunakan pesawat.
Nah, satu pertanyaan yang sering muncul di benak para calon jemaah, bagaimana jika waktu salat tiba saat masih di atas pesawat? Apakah salat tetap harus dilaksanakan? Atau boleh ditunda hingga mendarat?
Ternyata, pandangan ulama mengenai hukum salat di pesawat tidaklah tunggal. Ada perbedaan pendapat yang menarik untuk disimak.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Salat Witir: Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
BACA JUGA:Tata Cara Salat Hajat Lengkap Beserta Waktu Mustajab Pelaksanaannya
Dua Pandangan Fikih tentang Salat di Pesawat
Dalam buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama tahun 2025, dijelaskan bahwa para ulama fikih terbagi ke dalam dua mazhab besar soal salat di kendaraan udara.
1. Pendapat yang Menganggap Salat di Pesawat Tidak Sah
Pandangan pertama menyatakan bahwa salat di pesawat tidak sah. Alasan utamanya:
Sulitnya mendapatkan air untuk wudu, dan debu yang ada di dalam pesawat pun tidak memenuhi syarat untuk tayamum.
Pesawat tidak berpijak di bumi, sementara sebagian ulama berpendapat syarat sah salat adalah dilakukan di tempat yang stabil di atas permukaan bumi.
Tokoh-tokoh besar yang menganut pandangan ini termasuk Imam Hanafi dan Imam Malik.
Imam Hanafi menyarankan salat yang terlewat bisa di-qadha setelah mendarat. Sementara Imam Malik bahkan menyatakan jika tak ada air atau debu, maka kewajiban salatnya gugur dan tidak perlu meng-qadha setelahnya.
Meski begitu, zikir tetap dianjurkan sebagai bentuk ibadah selama di perjalanan.
BACA JUGA:Panduan Lengkap Salat Tarawih di Bulan Ramadan: Niat, Tata Cara, dan Jumlah Rakaat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: