Hukum Masturbasi saat Puasa, Ini Penjelasan Ulama
Ilustrasi stop mastubrasi-freepik-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Masturbasi atau onani menjadi salah satu topik yang kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim, terutama terkait hukumnya saat menjalankan ibadah puasa.
Apakah masturbasi membatalkan puasa? Bagaimana pandangan ulama mengenai hal ini? Berikut penjelasannya.
Menurut pandangan mayoritas ulama, masturbasi dianggap sebagai perbuatan yang haram, baik dilakukan saat puasa maupun di luar puasa.
Hal ini didasarkan pada dalil-dalil Al-Qur'an dan Hadis yang melarang segala bentuk perbuatan yang mendekati zina.
Dalam Surah Al-Mu’minun ayat 5-7, Allah SWT berfirman tentang kewajiban menjaga kemaluan dan hanya menyalurkan syahwat melalui jalan yang halal, yaitu pernikahan.
BACA JUGA:Cabut Gigi Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Detailnya
BACA JUGA:Doa Setelah Shalat Tarawih dan Witir Lengkap Latin dan Artinya, Amalkan di Bulan Ramadhan!
Khusus dalam konteks puasa, masturbasi dianggap dapat membatalkan puasa jika sampai mengeluarkan mani secara sengaja.
Hal ini karena keluarnya mani dengan sengaja, baik melalui hubungan suami-istri maupun masturbasi, dianggap sebagai salah satu pembatal puasa.
Oleh karena itu, pelakunya diwajibkan untuk mengqadha (mengganti) puasa di hari lain.
Namun, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama jika masturbasi tidak sampai mengeluarkan mani.
Sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa, meskipun tetap dianggap sebagai perbuatan yang haram.
Meski demikian, ulama sepakat bahwa masturbasi bertentangan dengan tujuan puasa, yaitu menahan hawa nafsu dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ustaz Abdul Somad, seorang ulama terkemuka di Indonesia, menjelaskan bahwa puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga menahan diri dari segala perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: