Tak Lagi Bebas Pakai HP di Sekolah, Pemprov DKI Batasi Penggunaan Gawai Siswa SD hingga SMA
Anggaran pemprov DKI untuk Sekolah Swasta Gratis sudah disiapkan--
RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengatur pemanfaatan gawai di lingkungan pendidikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK sederajat, baik negeri maupun swasta di wilayah DKI Jakarta.
Dengan kebijakan ini, siswa tidak lagi bebas menggunakan handphone (HP), tablet, laptop, hingga smartwatch selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa gawai yang dibawa siswa ke sekolah dapat dikumpulkan dan disimpan di tempat khusus yang telah disediakan oleh satuan pendidikan.
“Pemanfaatan gawai dilakukan secara terbatas, kecuali pada kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan,” ujar Nahdiana, dikutip dari Antara, Rabu (21/1/2026).
Artinya, kebijakan ini bukan larangan total. Jika pada mata pelajaran tertentu siswa membutuhkan gawai sebagai media pembelajaran, sekolah tetap diperbolehkan mengizinkan penggunaannya secara terkontrol.
BACA JUGA:Black Box Pesawat ATR IAT Akhirnya Ditemukan, Penyebab Kecelakaan Segera Terungkap
Untuk mengantisipasi kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi, Pemprov DKI Jakarta juga membuka ruang bagi sekolah untuk menyediakan alternatif sarana pembelajaran digital.
Sekolah dapat menyiapkan:
-
Perangkat bersama di kelas
-
Laboratorium komputer
-
Media digital sekolah yang terkontrol
Dengan begitu, proses belajar tetap bisa berjalan modern tanpa membuat siswa terlalu bergantung pada gawai pribadi.
Orangtua Tetap Bisa Berkomunikasi dengan Siswa
Menanggapi kekhawatiran orangtua terkait komunikasi dengan anak selama di sekolah, Nahdiana menegaskan bahwa orangtua tidak perlu cemas.
Setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk:
-
Menetapkan narahubung resmi sekolah
-
Mengumpulkan data kontak darurat dari setiap murid
Dengan mekanisme ini, orangtua tetap dapat menghubungi pihak sekolah jika terjadi kondisi mendesak.
Selain itu, sekolah yang sebelumnya telah memiliki aturan larangan membawa gawai tetap boleh menerapkannya, selama tidak bertentangan dengan isi Surat Edaran terbaru tersebut.
Peran Orangtua dan Guru Jadi Kunci
Nahdiana menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan semua pihak. Ia meminta agar sekolah, guru, kepala sekolah, dan orangtua/wali murid dapat saling berkolaborasi dalam membimbing anak menggunakan gawai secara sehat.
“Penggunaan gawai harus diarahkan ke hal-hal yang edukatif dan positif, bukan sekadar hiburan,” ujarnya.
BACA JUGA:Program Sekolah Swasta Gratis di DKI Jakarta Berlanjut, Bertambah Jadi 100 Sekolah pada 2026
Alasan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa pembatasan ini bukan bertujuan mengekang kebebasan siswa, melainkan sebagai langkah perlindungan terhadap berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan gawai yang tidak bijak.
Cegah Risiko Negatif Dunia Digital
Kebijakan ini didasari oleh sejumlah kajian nasional dan internasional yang menunjukkan dampak serius penggunaan gawai berlebihan pada anak.
Salah satunya adalah kajian UNICEF tahun 2023, yang menemukan bahwa:
-
54 persen anak di Indonesia pernah mengalami perundungan digital saat menggunakan internet
“Anak berada pada fase perkembangan kontrol diri yang belum matang, sehingga risiko tersebut bisa berdampak langsung pada kesehatan psikologis dan sosial,” jelas Nahdiana.
Gawai Bikin Murid Tak Fokus Belajar
Selain risiko perundungan digital, keberadaan gawai di sekolah juga terbukti mengganggu konsentrasi belajar siswa.
Berdasarkan kajian berjudul “Smartphone Regulation in Schools: Indonesia’s Context 2025”, ditemukan bahwa:
-
53 persen guru melaporkan murid menjadi tidak fokus saat jam pelajaran karena smartphone
-
64 persen guru menyebut murid lebih memilih bermain ponsel dibandingkan berinteraksi tatap muka
Data ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov DKI Jakarta untuk mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.
Mulai Berlaku di Seluruh Sekolah DKI Jakarta
Berdasarkan kajian-kajian tersebut, Nahdiana memastikan bahwa kebijakan pemanfaatan gawai dengan bijak ini mulai diterapkan di seluruh satuan pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK di wilayah DKI Jakarta.
Pemprov berharap, kebijakan ini dapat:
-
Meningkatkan fokus belajar siswa
-
Mengurangi kecanduan digital
-
Menekan angka perundungan siber
-
Menjaga kesehatan mental dan fisik anak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: