Disdik DKI Dorong Sekolah Lebih Kondusif lewat Pembatasan HP Siswa
Ilustrasi orang bermain hp.-Foto: Unsplash.com-
Radarpena.co.id – Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi siswa selama jam pelajaran sebagai upaya menciptakan suasana belajar yang lebih fokus dan sehat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan. Aturan tersebut berlaku di seluruh sekolah di wilayah DKI Jakarta dan mengatur pemanfaatan gawai selama aktivitas belajar mengajar berlangsung.
Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen meningkatkan kualitas pembelajaran sekaligus membangun kembali interaksi sosial antarsiswa di lingkungan sekolah.
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di Satuan Pendidikan DKI Jakarta,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Meski ada pembatasan, penggunaan HP tidak sepenuhnya dilarang. Sekolah tetap dapat mengizinkan pemakaian gawai dalam situasi tertentu, terutama untuk mendukung kegiatan pembelajaran yang memang membutuhkan teknologi, dengan pengaturan lokasi dan waktu yang jelas.
Disdik DKI Jakarta juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam menyukseskan kebijakan ini. Orang tua diminta menjalin kesepakatan dengan anak terkait aturan penggunaan gadget, khususnya saat berada di rumah.
Menurut Nahdiana, pengawasan dari keluarga sangat dibutuhkan karena siswa hanya menghabiskan sebagian kecil waktunya di sekolah. “Mengingat anak berada di lingkungan satuan pendidikan hanya untuk beberapa jam dalam sehari,” ucap Nahdiana.
Selain melibatkan orang tua, Disdik DKI Jakarta turut menggandeng berbagai elemen pendidikan, seperti organisasi profesi guru, kepala sekolah, serta komunitas pendidikan. Sinergi ini dinilai penting untuk mengurangi distraksi digital yang berpotensi mengganggu perkembangan mental dan emosional siswa.
Nahdiana menegaskan bahwa keberhasilan penerapan kebijakan pembatasan HP tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, melainkan memerlukan dukungan bersama dari masyarakat luas.
Adapun mekanisme penggunaan HP di sekolah sebagaimana diatur dalam surat edaran tersebut meliputi:
Selama berada di lingkungan sekolah, seluruh gawai seperti smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan perangkat sejenis wajib dimatikan atau diatur ke mode hening (silent), lalu disimpan di tempat khusus yang disediakan oleh pihak sekolah.
Untuk memastikan komunikasi dengan orang tua tetap berjalan, kepala sekolah akan menunjuk narahubung resmi, seperti guru BK, wali kelas, atau petugas lain, serta menghimpun data kontak darurat setiap siswa.
Sekolah diwajibkan menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif bagi mata pelajaran tertentu agar kebutuhan pembelajaran berbasis teknologi tetap terpenuhi.
Kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diminta aktif berkoordinasi dengan orang tua dalam membimbing siswa menggunakan gawai secara positif dan edukatif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: