Jangan Disepelekan! Ketahui Resiko Over Kredit Mobil Bawah Tangan, Begini Cara Amannya

Jangan Disepelekan! Ketahui Resiko Over Kredit Mobil Bawah Tangan, Begini Cara Amannya

Praktik over kredit di bawah tangan menyimpan banyak risiko besar yang bisa merugikan kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. --Car Time

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Over kredit mobil, atau mengambil alih cicilan mobil dari orang lain, sering kali dianggap sebagai jalan pintas untuk mendapatkan kendaraan tanpa melalui proses rumit di bank atau leasing

Namun, cara ini sering kali dilakukan secara bawah tangan, tanpa melibatkan atau mendapat persetujuan dari lembaga keuangan pemberi kredit.

Meskipun terlihat mudah, praktik over kredit di bawah tangan menyimpan banyak risiko besar yang bisa merugikan kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. 

Mari kita telusuri mengapa praktik ini sangat tidak disarankan dan apa saja bahaya yang mengintai.

BACA JUGA:Mau Kredit Mobil Bekas dari Perorangan? Begini Cara Mudah dan Amannya!

BACA JUGA:Berencana Lunasi Kredit Mobil Lebih Cepat? Pahami Dulu 6 Metode Perhitungannya agar Lebih Hemat!

Apa itu Over Kredit Bawah Tangan?

Over kredit bawah tangan adalah transaksi jual beli mobil kredit yang cicilannya masih berjalan, di mana BPKB masih menjadi jaminan di leasing atau bank. 

Transaksi ini hanya melibatkan perjanjian personal antara penjual dan pembeli, tanpa mengubah nama di surat-surat resmi atau mendapatkan persetujuan dari lembaga keuangan.

Penjual biasanya menerima sejumlah uang sebagai "uang muka", lalu pembeli melanjutkan pembayaran cicilan bulanan.

Inilag resiko besar bagi pembelinya:

1. Risiko Penipuan

Ini adalah risiko terbesar, bisa saja penjual kabur setelah menerima uang muka. Pembeli tidak memiliki perlindungan hukum karena transaksi ini tidak diakui oleh lembaga keuangan.

2. Kepemilikan yang Tidak Sah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: