Jangan Disepelekan! Ketahui Resiko Over Kredit Mobil Bawah Tangan, Begini Cara Amannya
Praktik over kredit di bawah tangan menyimpan banyak risiko besar yang bisa merugikan kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli. --Car Time
Secara hukum, mobil masih menjadi milik penjual dan BPKB ada di tangan leasing atau bank. Jika terjadi masalah, pembeli tidak punya hak kepemilikan.
3. Masalah Hukum
Jika penjual tidak membayar cicilan, leasing akan menagih ke nama penjual yang tertera di surat perjanjian, bukan pembeli. Namun, jika leasing menarik mobil tersebut, pembeli yang akan dirugikan karena tidak bisa membuktikan kepemilikan.
4. BPKB Sulit Didapat
Saat cicilan lunas, BPKB akan diberikan kepada nama yang tercatat sebagai debitur (penjual). Pembeli harus bergantung pada itikad baik penjual untuk mengambil dan menyerahkan BPKB, yang tidak ada jaminan akan terjadi.
BACA JUGA:7 Tips Cerdas Menggunakan Kartu Kredit agar Tak Terjerat Utang Versi Anak Muda
Tidak hanya bagi pembeli, namun resiko juga bisa terjadi pada penjual, seperti:
1. Tetap Bertanggung Jawab Penuh
Meskipun mobil sudah berpindah tangan, nama penjual tetap terdaftar sebagai debitur yang bertanggung jawab atas cicilan. Jika pembeli menunggak atau tidak membayar, penjual yang akan dikejar oleh leasing.
2. Riwayat Kredit Buruk
Keterlambatan atau tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli akan tercatat atas nama penjual di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini akan membuat penjual sulit mengajukan kredit lain di masa mendatang.
3. Terjerat Kasus Hukum
Jika pembeli melakukan tindakan kriminal dengan mobil tersebut, penjual yang akan dipanggil oleh pihak berwajib karena nama pemilik yang tertera di STNK masih atas nama penjual.
Cara Over Kredit yang Benar dan Aman
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: