Gaji Pensiunan ASN 2026 Naik? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah dan TASPEN
Rapel gaji pensiunan PNS--dok radarpena.co.id
radarpena.co.id - Memasuki April 2026, isu kenaikan gaji pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ramai diperbincangkan.
Sejumlah grup percakapan ASN di berbagai daerah dipenuhi kabar soal potensi kenaikan gaji pokok hingga pencairan rapelan untuk para pensiunan.
Namun, benarkah gaji pensiunan ASN akan naik dalam waktu dekat? Berikut fakta terbaru yang perlu diketahui.
BACA JUGA:Sinyal Gaji ke-13 ASN 2026 Belum Pasti Cair, Menkeu: Masih Dikaji Efisiensi Anggaran
Penjelasan Menkeu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji ASN maupun pensiunan pada 2026.
Menurutnya, meski wacana tersebut masuk dalam rencana kebijakan, pelaksanaannya masih menunggu dasar hukum yang jelas.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang ada dalam rencana, tapi belum memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian PAN-RB, untuk memastikan kesiapan anggaran negara sebelum kebijakan dijalankan.
TASPEN Tegaskan Belum Ada Rapelan Pensiun
Sementara itu, PT TASPEN (Persero) juga angkat bicara terkait kabar pencairan rapelan pensiun.BACA JUGA:Gaji Menteri Prabowo akan Dipotong 25% demi Efisiensi APBN, Begini Jawaban Menko Airlangga
TASPEN memastikan bahwa pembayaran pensiun saat ini masih mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Artinya, belum ada kebijakan baru terkait kenaikan atau rapel gaji pensiunan.
Penerima manfaat yang dimaksud meliputi:
- Pensiunan PNS
- Purnawirawan TNI/Polri
- Janda/duda pensiunan (warakawuri)
TASPEN juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap hoaks atau penipuan yang mengatasnamakan pencairan dana pensiun.
Alasan Kenaikan Gaji Tidak Bisa Sembarangan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN dan pensiunan tidak bisa dilakukan secara instan.
BACA JUGA:Mohon Maaf! Tak Semua PPPK Berhak Dapat Gaji ke-13 2026, Ini Syaratnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: