Gaji Pensiunan ASN 2026 Naik? Ini Penjelasan Terbaru dari Pemerintah dan TASPEN
Rapel gaji pensiunan PNS--dok radarpena.co.id
Hal ini karena menyangkut:
- Stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Daya beli masyarakat
- Risiko inflasi nasional
Kenaikan gaji tanpa perhitungan matang justru berpotensi memicu kenaikan harga barang di pasar, terutama di daerah.
Gaji PNS 2026 Masih Mengacu Aturan Lama
Selama belum ada aturan baru, sistem penggajian ASN tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut gambaran gaji pokok PNS yang masih berlaku:
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN dan PPPK, Tanpa Potongan Segini Rincian Nominalnya
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.633.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.000 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
BACA JUGA:Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026, Ini Besaran dan Aturan Lengkapnya
Tunggu Informasi Resmi
Pemerintah mengimbau ASN dan pensiunan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial atau pesan berantai.
Pastikan hanya mengikuti informasi dari kanal resmi seperti:
- Kementerian Keuangan
- Kementerian PAN-RB
- BKN
- TASPEN
Hingga April 2026, kenaikan gaji pensiunan ASN belum diputuskan. Pemerintah masih mengkaji berbagai aspek, terutama kesiapan anggaran dan dampaknya terhadap ekonomi nasional.
ASN dan pensiunan diimbau tetap tenang dan menunggu keputusan resmi agar tidak terjebak informasi yang menyesatkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: