Polemik Hukum Kasus Kusyanto dan Ujian Kepastian Hukum di Indonesia
--
Radarpena.co.id - Nama Kusyanto tiba-tiba menjadi perhatian publik setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lama yang sebelumnya sudah diproses hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin sebuah perkara yang telah selesai secara hukum kembali diproses? Jika kasus yang sudah inkrah bisa dibuka lagi, maka kepastian hukum patut dipertanyakan.
Peristiwa ini tidak sekadar menyangkut individu, melainkan juga berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.
Awal mula perkara ini terjadi pada rentang 2012–2013, ketika anak usaha BUMN PT Adhi Karya (Persero), yakni PT Adhi Persada Realti (APR), yang kini dikenal sebagai PT Adhi Persada Properti, melakukan transaksi pembelian lahan di kawasan Limo, Depok. Proses tersebut melibatkan perusahaan swasta PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah.
Sorotan kemudian mengarah ke Depok, di mana muncul fenomena hukum yang dinilai janggal. Kasus pembebasan lahan Limo yang sebelumnya telah diputus inkrah usai penyidikan oleh Kejaksaan Agung pada 2022, justru kembali diangkat oleh Kejaksaan Negeri Depok pada awal 2026.
Kondisi ini dipandang bukan sekadar persoalan administratif, tetapi berpotensi mengancam prinsip kepastian hukum. Kusyanto yang sebelumnya hanya berstatus saksi dalam penyidikan tingkat Kejagung, kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Depok.
Hal ini kembali memicu pertanyaan: jika putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa dibuka ulang tanpa dasar baru yang kuat, bagaimana masyarakat dapat merasa terlindungi secara hukum?
Dalam struktur perkara, Kusyanto bukanlah pihak pengambil keputusan di PT CIC maupun PT APR. Ia tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, ataupun pemegang kebijakan. Perannya sebatas tenaga profesional independen yang ditugaskan sebagai koordinator lapangan untuk memastikan proses pembebasan lahan seluas 20 hektare berjalan tanpa konflik.
Selama pelaksanaan pada 2012–2013, tidak tercatat adanya gangguan di masyarakat. Bahkan, penggunaan dana operasional sebesar Rp4 miliar telah dinyatakan wajar dalam proses hukum sebelumnya pada 2022. Namun, Kejari Depok kini menghadirkan narasi berbeda dengan tuduhan rekayasa dokumen yang bertolak belakang dengan kondisi lapangan yang relatif kondusif saat itu.
Penanganan perkara ini juga menimbulkan dugaan subjektivitas. Kepala Kejari Depok saat ini, Arif Budiman, disebut pernah terlibat sebagai bagian dari tim Jaksa Penuntut Umum dalam perkara yang sama di Kejagung pada 2022. Latar belakang ini menimbulkan keraguan terkait independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Berdasarkan keterangan keluarga, selama pemeriksaan, Kusyanto diduga mengalami tekanan verbal, penggunaan bahasa yang tidak mencerminkan etika pejabat publik, hingga indikasi intimidasi terhadap warga penerima pembayaran lahan agar memberikan keterangan yang memberatkan.
Langkah yang diambil Kejari Depok pada periode Januari hingga Maret 2026 dinilai tidak proporsional. Selain penahanan Kusyanto, sejumlah aset yang tidak berkaitan langsung dengan perkara turut disita, seperti kendaraan milik anak-anaknya dan rumah pribadi atas nama keluarga.
Di Parung, Bogor, bahkan tiga unit rumah yang telah dimiliki dan ditempati warga sejak 2018 turut dipasangi garis pembatas. Padahal, properti tersebut merupakan bagian dari pengembangan yang dilakukan Kusyanto setelah kasus Limo berlangsung. Karena proses administrasi sertifikat belum rampung, para penghuni kini menghadapi ancaman kehilangan tempat tinggal meskipun telah melunasi pembayaran.
Di balik kompleksitas pasal hukum, terdapat dampak kemanusiaan yang serius. Tekanan psikologis yang dialami Kusyanto turut dirasakan oleh keluarganya. Istri dan anaknya dilaporkan mengalami gangguan kesehatan akibat trauma, sementara kondisi ekonomi keluarga terganggu akibat penyitaan aset produktif. Reputasi yang dibangun selama puluhan tahun pun tercoreng akibat status tersangka dalam perkara yang sebelumnya dianggap selesai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: