Polemik Hukum Kasus Kusyanto dan Ujian Kepastian Hukum di Indonesia

Polemik Hukum Kasus Kusyanto dan Ujian Kepastian Hukum di Indonesia

--

Di sisi lain, Kejari Depok juga menetapkan dua tersangka baru berinisial K dan J dalam kasus yang sama. Proyek pengadaan lahan di Jalan Raya Limo tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp56,6 miliar. Keduanya diduga berperan sebagai perantara yang melakukan manipulasi dokumen, termasuk pemalsuan kwitansi transaksi, serta mengklaim lahan yang sebenarnya dikuasai pihak lain.

Akibatnya, PT APR diduga telah mengeluarkan dana besar tanpa memperoleh kepemilikan tanah. Dari skema tersebut, kedua tersangka disebut memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp13 miliar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya oleh Kejaksaan Agung. Setelah sebelumnya lima orang telah divonis inkrah, penetapan tersangka baru menunjukkan upaya aparat untuk menjerat pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp56.653.162.387. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Pihak Kejari Depok menyatakan penyelidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti baru.

Terkait polemik ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, mengatakan dalam KUHP baru, asas Nebis in Idem ini mendapatkan legitimasi kuat melalui Pasal 134.

Bunyinya tegas: seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Sebagai pengamat dan pendidik hukum, saya melihat ada tiga urgensi mengapa penguatan asas ini dalam KUHP nasional sangat vital bagi iklim hukum ke depan,” kata Prof Topo dikutip dari fin.co.id, Sabtu, 4 April 2026.

Tiga urgensi tersebut meliputi perlindungan dari potensi kesewenang-wenangan negara, dorongan profesionalisme aparat penuntut umum agar bekerja secara cermat sejak awal, serta menjaga konsistensi putusan pengadilan agar tidak saling bertentangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, belum memberikan tanggapan substantif terkait kasus ini. Saat dihubungi, ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang beristirahat di rumah sakit.

"Maaf bapak lagi di RS istirahat pak," balas pesan singkat tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: