Hati-Hati Macet! Rest Area KM 62B Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diberlakukan Buka-Tutup
Lalu lintas Arus Balik Menuju Jakarta di Tol Cipularang Meningkat, Rest Area KM 97 Diberlakukan Buka-Tutup-Istimewa-
radarpena.co.id - Lonjakan volume kendaraan pada arus balik Maret 2026 mulai terasa. PT Jasa Marga (Persero) Tbk resmi memberlakukan sistem buka-tutup di Rest Area KM 62B Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) arah Jakarta.
Kebijakan ini diambil berdasarkan diskresi Kepolisian RI untuk mencegah penumpukan kendaraan yang dapat mengular hingga ke jalur utama.
Langkah ini menyusul penutupan sementara Rest Area KM 52B yang sebelumnya sudah dilakukan akibat kapasitas parkir yang telah mencapai batas maksimal.
BACA JUGA:Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Dijebloskan Kembali ke Sel Tahanan KPK
Rest Area Alternatif: Jangan Memaksakan Masuk!
Direktur Utama Jasa Marga, Rivan A. Purwantono, mengimbau pengendara untuk tidak berhenti di bahu jalan jika rest area tujuan sedang ditutup. Sebagai solusinya, pengendara disarankan menuju titik peristirahatan berikut:
- Pengguna Tol Japek (Arah Jakarta): Manfaatkan Rest Area KM 42B atau KM 19B.
- Pengguna Tol Cipularang: Gunakan Rest Area KM 97B, KM 88B, atau KM 72B.
- Pengguna Tol Cipali: Gunakan Rest Area KM 130B atau KM 101B.
Tips Cerdas: Jika rest area di dalam tol penuh, jangan ragu untuk keluar melalui gerbang tol terdekat. Anda bisa mencari tempat istirahat atau pengisian BBM di luar tol dan masuk kembali tanpa dikenakan biaya tambahan yang merugikan (tarif integrasi).
Strategi Arus Balik: Diskon Tarif Tol 30% dan WFA
Untuk memecah konsentrasi kendaraan pada puncak arus balik yang diprediksi jatuh pada 24, 28, dan 29 Maret 2026, pemerintah dan Jasa Marga memberikan stimulus khusus:
BACA JUGA:GTA 6 Siap Meluncur November 2026, Rockstar Pastikan Tak Ada Iklan di Dalam Gim
Diskon Tarif Tol 30%: Berlaku pada 26-27 Maret 2026 di 9 ruas strategis Jasa Marga Group.
Imbauan WFA (Work From Anywhere): Masyarakat disarankan menunda kepulangan dan bekerja dari rumah pada 25-27 Maret 2026 untuk menghindari kemacetan parah.
Aturan Ketat Kendaraan Logistik (Sumbu 3 Ke Atas)
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menegaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih tetap berlaku sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB).
Periode Pembatasan: 13 – 29 Maret 2026.
Titik Pengawasan: GT Palimanan dan akses masuk Tol Jakarta-Cikampek.
"Sinergi dengan Polri terus diperkuat untuk memastikan kendaraan logistik mematuhi jadwal agar mobilitas masyarakat aman dan lancar," ujar Menhub Dudy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: