Kabar Gembira! Bansos PKD Jakarta Februari 2026 Cair, Cek Langsung ke ATM

Kabar Gembira! Bansos PKD Jakarta Februari 2026 Cair, Cek Langsung ke ATM

Bansos PKD DKI Jakarta --

radarpena.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan warga.

Memasuki akhir Februari 2026, sebanyak 205.170 warga Jakarta dipastikan menerima kucuran Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).

Penyaluran yang dilakukan serentak pada Rabu (25/2) ini menyasar kelompok rentan yang terdaftar dalam program Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

BACA JUGA:Sentuhan Magis Hideo Kojima di ROG Flow Z13: Tablet Gaming 'Monster' Seharga Rp62 Juta

Rincian Penerima Bansos PKD Februari 2026

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan hasil pemadanan data ketat dari periode sebelumnya. 

Berikut adalah rincian penerima manfaat eksisting:

  • 23.115 penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)
  • 162.056 penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • 19.999 penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)

Selain itu, terdapat tambahan penerima baru sebanyak 4.643 orang, yang terdiri dari:

  • 1.110 penerima KAJ
  • 3.190 penerima KLJ
  • 343 penerima KPDJ

Catatan Penting: Selain penerima lama, terdapat 4.643 penerima baru yang akan segera difasilitasi pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM oleh Pemprov DKI Jakarta agar bantuan bisa segera dicairkan.

BACA JUGA:Guncang Pasar Gadget! realme 16 Series 5G Masuk Indonesia 10 Maret, Bawa Kamera 'Monster' 200 MP

Mengapa Jumlah Penerima Berubah?

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 160 Tahun 2026, awalnya target penerima berada di angka 215.524 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi faktual pada Februari 2026, angka final yang dinyatakan layak adalah 214.572 orang.

Pemangkasan atau pemutakhiran data ini dilakukan demi prinsip tepat sasaran. Tim Dinsos DKI mengecek kembali apakah penerima:

  • Masih berdomisili di Jakarta.
  • Masih hidup (bukan data warga yang sudah meninggal).
  • Tidak pindah ke luar daerah atau naik status ekonominya.
  • Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKD 2026

Sesuai dengan Pergub Nomor 44 Tahun 2022, tidak semua warga bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut adalah kriteria utamanya:

  • Legalitas: Wajib memiliki KTP dan KK DKI Jakarta.
  • Domisili: Nyata-nyata tinggal di wilayah Jakarta.
  • Data Terpadu: Terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional), transformasi dari DTKS.

BACA JUGA:Pramono Anung Rancang LPDP Jakarta, Target Mulai 2027

Kriteria Khusus Per Kategori:

  • KAJ: Anak usia dini (0–6 tahun).
  • KLJ: Warga lansia berusia 60 tahun ke atas.
  • KPDJ: Penyandang disabilitas yang terdata resmi di Dinas Sosial.
  • Pengecualian: Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan ASN, TNI, atau Polri.

Komitmen Jakarta untuk Perlindungan Sosial

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: