Kabar Gembira! Bansos DKI Jakarta Agustus 2025 Cair Rp300 Ribu: Begini Cara Cek Penerima

Kabar Gembira! Bansos DKI Jakarta Agustus 2025 Cair Rp300 Ribu: Begini Cara Cek Penerima

Bansos Pemprov DKI Jakarta cair 25 Agustus 2025-cahyono-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) resmi mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) senilai Rp300 ribu untuk periode Agustus 2025.

 

Bantuan ini mencakup tiga program andalan, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

 

Pencairan Mulai 25 Agustus 2025

 

Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menjelaskan pencairan bansos dilakukan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025. Dana Rp300 ribu per bulan ini merupakan top up untuk periode Agustus 2025.

BACA JUGA:Ganjil Genap di Jalan TB Simatupang Atasi Macet? Ini Penjelasan Gubernur Pramono

 

“Penyaluran bansos PKD adalah komitmen Pemprov DKI dalam membantu masyarakat rentan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami berharap bantuan ini dapat meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” kata Iqbal, Selasa (26/8/2025).

 

Jumlah Penerima Capai 165 Ribu Orang

 

Total penerima bansos PKD Agustus 2025 mencapai 165.375 orang, dengan rincian:

 

Penerima eksisting: 148.109 orang

 

  • KLJ: 121.491 orang
  • KAJ: 11.605 orang
  • KPDJ: 15.013 orang

 

Penerima baru: 17.226 orang

 

  • KLJ: 2.661 orang
  • KAJ: 11.025 orang
  • KPDJ: 3.540 orang

 

Penerima eksisting yang sempat ditangguhkan namun lolos pemadanan data: 40 orang

BACA JUGA:Wakil Wali Kota Bekasi Buka Gelar Teknologi Tepat Guna dan Lomba Inovasi Daerah

 

Selain itu, penerima baru tahun 2025 masih menjalani proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM hingga 30 Agustus 2025. Proses pemanggilan dilakukan dua tahap, yaitu 8–30 Agustus 2025 dan September 2025 bagi warga yang belum hadir.

 

Wajib Terdaftar di Data Sosial Nasional

 

Iqbal menegaskan, penerima bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ wajib masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Namun kini, DTKS telah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos No. 3 Tahun 2025.

 

“Ke depan, penentuan penerima bansos akan berdasarkan desil kesejahteraan dalam DTSEN. Jika ada warga yang belum sesuai, maka akan dilakukan pemutakhiran data,” jelasnya.

BACA JUGA:Aksi Demo Tolak Kenaikan Tunjangan DPR Ricuh di Slipi, Pos Polisi Dibakar Massa

 

Dinsos DKI juga mengajak masyarakat serta perangkat wilayah dari tingkat kota hingga RT/RW untuk ikut aktif melaporkan jika masih ada warga yang berhak namun belum menerima bantuan.

 

“Dengan penyaluran bansos ini, kami berharap kesejahteraan masyarakat Jakarta semakin meningkat sehingga tercipta kota yang kuat, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya,” pungkas Iqbal.(CAHYONO)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: