Nyawa ABK di Ujung Tanduk! Komisi III DPR Pasang Badan untuk Fandi Ramadhan
Nyawa ABK di Ujung Tanduk, Komisi III DPR Pasang Badan untuk Fandi Ramadhan--
Radarpena.co.id - Komisi III DPR RI secara resmi menyatakan sikap tegas menolak tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan (26), seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Tanker Sea Dragon.
Penolakan ini muncul setelah para anggota dewan mencium adanya ketidakadilan dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam rapat khusus yang digelar di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), Komisi III sepakat Fandi tidak layak menghadapi regu tembak.
Keputusan ini diambil secara kuorum dan sah untuk segera diteruskan kepada Mahkamah Agung (MA) guna mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di PN Batam.
Alasan DPR Menolak Hukuman Mati
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan posisi Fandi dalam kasus temuan narkoba di kapal tersebut hanyalah sebagai pekerja, bukan pengendali apalagi pemilik barang haram tersebut.
Ada beberapa poin krusial yang membuat DPR merasa perlu melakukan langkah luar biasa ini:
• Bukan Pelaku Utama: Fandi hanyalah ABK yang menjalankan tugas operasional, bukan otak di balik penyelundupan.
• Rekam Jejak Bersih: Pemuda berusia 26 tahun ini tidak memiliki riwayat kriminalitas apa pun sebelumnya.
• Upaya Pencegahan: Terungkap Fandi sebenarnya telah berusaha memberikan peringatan terkait potensi tindak pidana di atas kapal tersebut.
"Ini menyangkut nyawa manusia. Fandi sudah berupaya mengingatkan, dia bukan aktor intelektual. Maka dari itu, kami menggunakan kewenangan sesuai Pasal 74 UU MD3 untuk menggelar rapat khusus ini," tegas Habiburokhman.
Hukum Bukan Ajang Balas Dendam
DPR mengingatkan para penegak hukum, khususnya Majelis Hakim di PN Batam, bahwa Indonesia kini telah memasuki era hukum yang berbeda.
Berdasarkan KUHP terbaru, filosofi pemidanaan telah bergeser dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan substantif dan restoratif.
Artinya, hukum harus dipandang sebagai alat untuk memperbaiki masyarakat (rehabilitatif), bukan sekadar instrumen untuk menghabisi nyawa seseorang tanpa pertimbangan kemanusiaan yang mendalam.
Hukuman Mati sebagai Alternatif Terakhir
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: