Nyawa ABK di Ujung Tanduk! Komisi III DPR Pasang Badan untuk Fandi Ramadhan

Nyawa ABK di Ujung Tanduk! Komisi III DPR Pasang Badan untuk Fandi Ramadhan

Nyawa ABK di Ujung Tanduk, Komisi III DPR Pasang Badan untuk Fandi Ramadhan--

Salah satu poin paling mendasar dalam pembelaan DPR adalah merujuk pada Pasal 98 KUHP Baru.

Dalam aturan ini, hukuman mati bukan lagi menjadi menu utama dalam penjatuhan sanksi hukum.

"Hukuman mati kini bersifat alternatif terakhir. Penggunaannya harus dilakukan secara sangat ketat, selektif, dan penuh kehati-hatian," tambah Habiburokhman.

Selain itu, Pasal 54 ayat 1 KUHP Baru mewajibkan hakim mempertimbangkan sikap batin pelaku serta latar belakang hidupnya sebelum menjatuhkan vonis berat.

Keputusan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi praktisi hukum di seluruh Indonesia agar lebih jeli dalam membedakan antara pelaku utama dan pekerja yang terjebak dalam situasi kriminal.

BACA JUGA:Ahmad Sahroni Comeback ke Komisi III DPR! Warga Priok Bongkar Sisi Lain yang Ternyata Bikin Terharu!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: