Tak Semua Langsung Disikat, Ini Jurus Ditjen Pajak Hadapi Wajib Pajak yang Bandel

Tak Semua Langsung Disikat, Ini Jurus Ditjen Pajak Hadapi Wajib Pajak yang Bandel

Pajak-ilustrasi-

RADARPENA.CO.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan strategi baru untuk menutup potensi kekurangan penerimaan pajak pada tahun 2026.

Alih-alih langsung mengedepankan penegakan hukum, DJP memilih pendekatan “nudging” atau dorongan persuasif kepada wajib pajak yang belum patuh.

Langkah ini bertujuan mendorong wajib pajak agar lebih sukarela dan konsisten dalam melaporkan serta membayar kewajiban perpajakan, terutama bagi mereka yang selama ini masih “bolong-bolong” dalam pelaporan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak yang seharusnya membayar rutin masih belum optimal.

“Dari wajib pajak yang seharusnya membayar rutin, baru sekitar 80 persen yang bayar rutin. Yang lainnya masih bolong-bolong di SPT Masa bulanannya,” ujar Bimo kepada awak media di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

BACA JUGA:Indonesia Setor Rp16,9 Triliun ke Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Demi Kemanusiaan di Gaza!

Bimo menjelaskan, pendekatan nudging dilakukan sebagai bagian dari strategi meningkatkan kepatuhan pajak tanpa langsung memberikan sanksi atau tindakan hukum. Melalui nudging, DJP akan mengingatkan dan mengarahkan wajib pajak agar menyadari kewajibannya secara bertahap.

Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam jangka panjang karena membangun kesadaran, bukan sekadar kepatuhan karena takut sanksi.

“Itu akan kita ingatkan, akan kita nudging dengan mesin, dengan AR-AR kami akan kita konsultasikan,” kata Bimo.

Menurutnya, DJP ingin menciptakan hubungan yang lebih komunikatif antara otoritas pajak dan wajib pajak, sehingga potensi penerimaan negara bisa dioptimalkan tanpa memicu resistensi.

Dalam menjalankan strategi nudging, DJP akan memaksimalkan sistem berbasis data serta memperkuat peran Account Representative (AR). AR akan menjadi ujung tombak dalam memberikan pendampingan, konsultasi, hingga pengingat kepada wajib pajak yang belum patuh.

Dengan dukungan data yang semakin terintegrasi, DJP dapat memetakan wajib pajak yang tidak konsisten dalam pelaporan SPT Masa maupun pembayaran pajak.

Langkah ini juga sejalan dengan transformasi digital DJP yang selama ini terus dikembangkan, termasuk pemanfaatan sistem informasi perpajakan yang lebih canggih dan akurat.

Bimo menegaskan bahwa pendekatan persuasif ini bukan berarti DJP mengabaikan penegakan hukum. Namun, penindakan akan menjadi langkah lanjutan jika pendekatan nudging dan konsultasi tidak membuahkan hasil.

Strategi ini dinilai penting untuk menjaga iklim usaha dan kepercayaan publik, terutama di tengah tantangan ekonomi global dan domestik.

Dengan kepatuhan yang meningkat secara sukarela, pemerintah berharap penerimaan pajak bisa lebih stabil dan berkelanjutan.

Selain fokus pada wajib pajak eksisting, DJP juga akan melakukan ekstensifikasi pajak, yakni memperluas basis pajak dengan menangkap potensi baru. Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah ekonomi digital yang terus berkembang pesat.

“Tentu kita juga akan menambah basis yang baru dengan dinamika dunia digital yang semakin berkembang,” pungkas Bimo.

BACA JUGA:Rahasia Filosofi Kuliner Imlek, Mengapa Setiap Hidangan Adalah Doa Keberuntungan?

Potensi pajak dari sektor digital dinilai masih sangat besar, mulai dari pelaku usaha digital, transaksi lintas negara, hingga model bisnis baru yang sebelumnya belum terjangkau sistem perpajakan.

Langkah-langkah ini diambil di tengah tantangan besar penerimaan negara. Berdasarkan sejumlah kajian, potensi celah penerimaan pajak Indonesia pada 2026 masih tergolong signifikan.

Oleh karena itu, kombinasi antara peningkatan kepatuhan, pendekatan nudging, penguatan AR, serta ekstensifikasi pajak diharapkan mampu menutup celah tersebut secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: