Pintu Tertutup! DJP Tegaskan Tidak Ada Lagi Perpanjangan SPT Tahunan

Pintu Tertutup! DJP Tegaskan Tidak Ada Lagi Perpanjangan SPT Tahunan

Pelaporan Pajak--

radarpena.co.id - Habis sudah waktu santai bagi wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi menutup peluang perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan bagi orang pribadi.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa pemerintah telah cukup berbaik hati dengan memberikan relaksasi selama satu bulan penuh sepanjang April 2026.

"Kesempatan sudah kami berikan. Untuk wajib pajak orang pribadi, tidak ada lagi perpanjangan," tegasnya saat memantau situasi di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).

BACA JUGA:Patuhi PP Tunas, Roblox Terapkan Verifikasi Usia dan Hapus Fitur Komunikasi

Bagi mereka yang melewati tenggat, bersiaplah merogoh kocek lebih dalam untuk membayar denda. Bimo memberikan ilustrasi yang cukup menohok: keterlambatan ini tak ubahnya seorang mahasiswa yang gagal karena tidak mengumpulkan tugas tepat waktu, padahal dosennya sudah memberikan tambahan waktu ekstra.

Artinya, kedisiplinan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan jika ingin menghindari sanksi administratif.

Meski tanpa perpanjangan tambahan, DJP mencatat antusiasme yang cukup menggembirakan. Hingga pukul 12.00 WIB di hari terakhir ini, sebanyak 12,7 juta laporan telah mengalir masuk ke sistem.

Angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan sekitar 67 persen dari total wajib pajak, dengan realisasi target nasional yang sudah menyentuh 83,2 persen.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemerintah Resmi Tunda Pajak Tol, Ini Alasannya

Performa ini menjadi angin segar bagi kas negara karena menunjukkan tren penerimaan yang jauh lebih kuat dibandingkan tahun sebelumnya.

DJP masih membuka sistem hingga tengah malam ini bagi wajib pajak orang pribadi, badan, maupun PPN yang ingin menuntaskan kewajibannya.

Masyarakat sangat disarankan menggunakan sistem Coretax. Teknologi ini dirancang agar proses pelaporan menjadi lebih instan, efisien, dan minim kendala teknis.

DJP kembali mengingatkan agar budaya menunda-nunda segera ditinggalkan. Melaporkan SPT tepat waktu adalah cara paling sederhana bagi warga negara untuk mendukung pembangunan nasional sekaligus menghindari kerugian pribadi akibat denda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: