Wujudkan Hunian Sehat, Baznas Palembang Targetkan Bedah 50 Rumah Warga di 2026
Program bedah rumah Baznas --dok Baznas
radarpena.co.id - Komitmen Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang dalam mengentaskan kemiskinan dan memperbaiki taraf hidup warga terus berlanjut.
Memasuki tahun 2026, Baznas Palembang mematok target besar: membedah 50 rumah warga kurang mampu agar menjadi hunian yang layak dan sehat.
Program ini merupakan langkah nyata dalam memastikan setiap warga Palembang memiliki tempat tinggal yang aman. Ketua Baznas Kota Palembang, Ridwan Nawawi, menegaskan bahwa konsistensi adalah kunci keberhasilan program ini.
BACA JUGA:Pemda dan Baznas Kolaborasi Salurakan Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Bencana Sumatera
"Tahun 2025 lalu kami sudah sukses membedah 50 rumah warga. Di tahun 2026 ini, kami lanjutkan dengan semangat yang sama dan target yang sama, yakni 50 rumah," ujar Ridwan di Palembang, Senin (26/1/2026).
Kekuatan Zakat ASN: Mesin Utama Kebaikan
Keberhasilan program bedah rumah ini tidak lepas dari sinergi antara pemerintah dan para aparatur sipil negara (ASN). Dana program ini bersumber utama dari Zakat Mal yang dihimpun secara kolektif.
Sumber Dana: Pemotongan 2,5% dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau Tunjangan Kinerja (Tukin) ASN.
Kontributor: Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran Direktur Utama BUMD di lingkungan Pemkot Palembang.
Ridwan menekankan bahwa peran ASN dan pimpinan BUMD sangat krusial. Tanpa kedisiplinan berzakat dari para abdi negara, program sosial yang berkelanjutan seperti ini akan sulit terealisasi.
Ingin Ajukan Bedah Rumah? Begini Prosedur dan Syaratnya
Baznas Palembang memastikan proses pemilihan penerima bantuan dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. Bagi warga yang membutuhkan, berikut adalah langkah-langkah pengajuannya:
Lapor RT/RW: Laporkan kondisi rumah ke pihak RT/RW atau Kelurahan untuk pendataan awal.
Permohonan Tertulis: Kirimkan surat permohonan resmi ke Kantor Baznas Kota Palembang di Jalan Merdeka.
Lengkapi Dokumen: Lampirkan syarat administrasi (KTP, KK, dan bukti kepemilikan tanah/keterangan tidak mampu).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: