UMP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 Persen, UMK Semarang Tertinggi Tembus Rp3,7 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

UMP Jawa Tengah 2026 Naik 7,28 Persen, UMK Semarang Tertinggi Tembus Rp3,7 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi-- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

SEMARANG, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2026.

Dalam keputusan terbaru, UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, atau naik cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan UMP 2025 sebesar Rp2.169.349, kenaikan tahun ini mencapai 7,28 persen. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (24/12/2025).

Gubernur Luthfi menegaskan bahwa penyesuaian upah dilakukan melalui perhitungan yang terukur dan mengikuti regulasi nasional.

BACA JUGA:Telkomsel Harumkan Indonesia dengan 5 Penghargaan Glotel Awards, Komitmen Pulihkan Jaringan Sumut Berlanjut

“Nilai alfa sebesar 0,90 ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas dan melalui kajian mendalam,” ujar Luthfi.

Kebijakan kenaikan UMP Jawa Tengah 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam formulasi pengupahan, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator utama, antara lain:

  • inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen,
  • pertumbuhan ekonomi 5,15 persen,
  • serta variabel alfa sebesar 0,90.

Seluruh ketentuan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/504, yang menjadi dasar hukum pemberlakuan UMP dan UMK 2026 di wilayah Jawa Tengah.

UMK Tertinggi di Kota Semarang

Selain menetapkan UMP, Pemprov Jawa Tengah juga mengesahkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026. Kota Semarang tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, yakni Rp3.701.709, atau naik 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,6 Triliun dan Jutaan Hektare Hutan Sitaan Kejagung

Tak hanya itu, pemerintah provinsi juga menetapkan: Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk 11 sektor industri, serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di lima wilayah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.

Gubernur Luthfi menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah berdasarkan kompetensi dan kinerja.

“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan agar tercipta hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan,” tegasnya.

BACA JUGA:Segini Besaran UMP Jakarta 2026, Resmi Naik di Atas Inflasi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: