Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak Dapat Santunan hingga Rp50 Juta
Kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak --SAR Semarang
SEMARANG, RADARPENA.CO.ID - Jasa Raharja memastikan akan segera menyalurkan santunan kepada para korban kecelakaan bus Cahaya Trans yang terjadi di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (22/12/2025) dini hari.
Bus bernomor polisi B 7201 IV tersebut dilaporkan menabrak pembatas jalan tol, mengakibatkan 16 penumpang meninggal dunia dan 18 orang lainnya mengalami luka-luka.
Pelaksana Tugas Direktur Utama Jasa Raharja Jawa Tengah, Dewi Aryani, mengatakan pihaknya masih melakukan pendataan menyeluruh terhadap seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang dirawat di rumah sakit.
“Tim kami masih melakukan pendataan korban. Santunan akan segera diberikan kepada keluarga korban meninggal dunia maupun korban luka-luka,” ujar Dewi Aryani.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Krapyak: Kemenhub Ungkap Bus Cahaya Trans Tidak Laik Jalan dan Terlarang Beroperasi
Korban Meninggal dan Luka Dirawat di Sejumlah RS
Berdasarkan data sementara, dari total 16 korban meninggal dunia, 15 jenazah berada di RSUP Dr Kariadi Semarang, sementara satu jenazah lainnya berada di RS Tugu Semarang.
Sementara itu, 18 korban luka masih menjalani perawatan intensif di sejumlah rumah sakit di wilayah Semarang dan sekitarnya.
Usai kejadian, tim Jasa Raharja Jawa Tengah langsung turun ke lokasi kecelakaan untuk berkoordinasi dengan kepolisian, rumah sakit, serta instansi terkait guna mempercepat proses pendataan dan penanganan korban.
Pendampingan Keluarga hingga Pemulangan Jenazah
Dewi Aryani menyebutkan, hingga saat ini empat keluarga korban telah hadir di rumah sakit. Jasa Raharja memastikan akan mendampingi keluarga korban sejak proses identifikasi hingga pemulangan jenazah ke daerah asal.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, 16 Tewas, Berikut Daftar Identitas Korban
Santunan Dibayarkan Secara Cashless
Sesuai ketentuan, karena kecelakaan melibatkan angkutan umum, Jasa Raharja akan menyalurkan santunan kepada ahli waris korban secara cashless melalui transfer langsung ke rekening penerima.
Adapun besaran santunan yang diberikan:
- Rp50 juta untuk setiap korban meninggal dunia
- Maksimal Rp20 juta untuk korban luka-luka, disesuaikan dengan biaya perawatan medis
“Kami berupaya agar proses pencairan santunan dapat dilakukan secepat mungkin untuk meringankan beban keluarga korban,” tutup Dewi Aryani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: