Kecelakaan Maut Krapyak: Kemenhub Ungkap Bus Cahaya Trans Tidak Laik Jalan dan Terlarang Beroperasi

Kecelakaan Maut Krapyak: Kemenhub Ungkap Bus Cahaya Trans Tidak Laik Jalan dan Terlarang Beroperasi

Kecelakaan maut Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak --SAR Semarang

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap temuan mengejutkan terkait kecelakaan tunggal bus Cahaya Trans bernomor polisi B 7201 IV di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Semarang, Senin (22/12).

Bus yang mengangkut 33 penumpang tersebut ternyata berstatus tidak laik jalan dan dilarang beroperasi sebelum insiden maut itu terjadi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan duka cita mendalam sekaligus menegaskan bahwa armada tersebut ilegal secara administratif.

Berdasarkan data aplikasi MitraDarat, bus Cahaya Trans tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP resmi.

BACA JUGA:Jelang Natal 2025, Harga Ayam di Jakarta Melambung

Temuan Fakta Teknis

Hasil investigasi awal mengungkap beberapa poin krusial mengenai kondisi bus:

  • Uji Berkala Terakhir: Kendaraan terakhir kali melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025.
  • Status Ramp Check: Pada pemeriksaan ramp check 9 Desember 2025, bus dinyatakan Tidak Laik Jalan dan dijatuhi status Dilarang Operasional.
  • Status Operasional: Kendaraan tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang lintas provinsi.

"Kendaraan ini tidak memenuhi persyaratan kelaikan jalan dan seharusnya tidak diperbolehkan beroperasi," tegas Aan dalam keterangan resminya.

Kronologi dan Dugaan Penyebab

Bus yang menempuh rute Jatiasih (Bekasi) menuju Yogyakarta ini dilaporkan melaju dengan kecepatan tinggi saat memasuki simpang susun Krapyak sekitar pukul 00.30 WIB.

Diduga kuat, pengemudi kehilangan kendali di jalur menurun akibat kurangnya konsentrasi dan ketidaktahuan medan.

Benturan keras mengakibatkan badan bus bagian belakang dan samping hancur total. Tragedi ini menyebabkan:

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Bus Cahaya Trans di Tol Krapyak, 16 Tewas, Berikut Daftar Identitas Korban

Korban Meninggal: 16 Orang.

Korban Luka: 1 Orang (luka ringan).

Investigasi Lanjutan 

Ditjen Perhubungan Darat kini berkoordinasi dengan KNKT, Kepolisian, dan Dinas Perhubungan Jawa Tengah untuk mendalami penyebab teknis kecelakaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: