Belum Terima BLT Rp900 Ribu yang Cair Oktober Ini? Simak Syarat dan Cara Mendapatkannya
BLT Kesra Rp900 ribu cair --
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) sebesar Rp900 ribu untuk masyarakat pada triwulan IV tahun 2025.
Bantuan ini diberikan untuk periode Oktober–Desember 2025, masing-masing Rp300 ribu per bulan dan dicairkan sekaligus pada Oktober.
Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya memastikan penyaluran dimulai Senin, 20 Oktober 2025.
“Sekali ambil langsung dapat Rp900 ribu untuk tiga bulan,” ujar Teddy dikutip dari video KompasTV, Minggu (19/10).
BACA JUGA:BLT Oktober-Desember 2025 Cair Rp900 Ribu, Cek Linknya di Sini Mulai 20 Oktober 2025
Siapa Saja yang Berhak Menerima BLT Rp900 Ribu?
Mengacu laman resmi Kemensos, penerima bantuan ini harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) terdata pada desil 1–4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Bukan ASN, bukan anggota TNI/Polri
- Memiliki rekening di bank yang ditunjuk pemerintah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total penerima mencapai 35.046.783 KPM, yang diperkirakan menjangkau sekitar 104 juta jiwa.
BACA JUGA:Siswi SD di Lamongan Terjepit Akar Bakau, Guru Sigap Selamatkan, Permen Si Anak Tetap di Mulut
Tambahan untuk Penerima Bantuan Reguler
Bagi KPM penerima PKH dan Sembako, BLTS ini diberikan sebagai tambahan.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mencontohkan:
“Kalau di 3 bulan ke-4 ini KPM dapat Rp600 ribu, ditambah BLTS Rp300 ribu × 3, jadi total Rp1,5 juta per keluarga.”
Cara Cek Status Penerima BLT Kemensos
Pengecekan dilakukan secara online melalui situs:
https://cekbansos.kemensos.go.id
Langkahnya:
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama sesuai KTP
- Isi kode captcha
- Klik Cari Data
Jika nama Anda muncul sebagai penerima triwulan IV, bantuan akan disalurkan melalui:
- Bank Himbara (18,2 juta KPM), atau
- PT Pos Indonesia (17,2 juta KPM)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: