Terungkap! Kasus Pembunuhan Bocah SD di Cilincing, Motif Dendam Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
Ilustrasi penangkapan kriminal -Freepik-
Polisi menegaskan kasus ini ditangani dengan sangat serius, mengingat korban masih anak di bawah umur dan menjadi sasaran kekerasan yang luar biasa kejam.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan
Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak terkait pencabulan.
Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak terkait perbuatan cabul terhadap anak.
"Perkara ini kami tangani dengan serius. Sudah ada empat saksi yang kami periksa untuk mendalami peristiwa tersebut," terangnya.
BACA JUGA:DJ Panda Dijadwalkan Diperiksa Polisi Hari Ini di PMJ Terkait Laporan Pengancaman Erika Carlina
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno mengatakan pelaku tidak memiliki hubungan keluarga dengan korban. Keduanya hanya bertetangga dan saling mengenal.
"Enggak ada hubungan darah, cuma tetangga aja. Mungkin sekadar kenal," katanya kepada awak media, Selasa 14 Oktober 2025.
Menurut penyidik, pelaku mengelabui korban dengan berpura-pura akan membelikan baju. Korban yang percaya lalu mengikuti pelaku ke rumahnya.
"Jadi korban itu diajak ke rumah pelaku dengan iming-iming mau dibelikan baju. Pelaku bilang mau ambil SIM dulu di rumah, lalu korban ikut. Saat itulah korban langsung dibekap dan dililit kabel hingga sesak napas," ujarnya.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku kemudian melakukan tindakan cabul.
"Karena dia membunuh korban dulu baru melakukan (pencabulan)," ucapnya.
Peristiwa ini sempat menghebohkan warga Cilincing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: