Kenaikan Gaji ASN, TNI-Polri Tahun Ini Ternyata Masih Belum Pasti, Begini Pejelasan KSP

Kenaikan Gaji ASN, TNI-Polri Tahun Ini Ternyata Masih Belum Pasti, Begini Pejelasan KSP

Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari akhirnya buka suara mengenai kabar kenaikan gaji ASN, TNI-Polri, dan pejabat negara yang ramai diperbincangkan publik.

Qodari menegaskan, hingga kini kebijakan tersebut belum bisa dipastikan meski tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Menurut Qodari, tidak semua program yang tercantum dalam RKP otomatis dijalankan pada tahun berjalan.

Ia mencontohkan kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan pajak karbon yang sempat masuk dalam rencana, namun belum terealisasi.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Gaji PNS, TNI Polri, dan Guru Naik Sesuai Perpres 79 Tahun 2025

“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi belum tentu dilaksanakan pada tahun bersangkutan,” ujar Qodari, Senin (22/9/2025).

Qodari menambahkan, ASN, TNI, dan Polri sebenarnya baru saja mengalami kenaikan gaji pada 2024, mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

“Untuk teman-teman cek ulang, sebetulnya kenaikan gaji ASN itu baru tahun lalu,” jelasnya.

Saat ini, kebutuhan gaji untuk sekitar 4,7 juta ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan THR.

Jika penyesuaian gaji dilakukan setara 2024, yakni sekitar 8%, maka dibutuhkan tambahan anggaran minimal Rp14,24 triliun.

Qodari menegaskan, wacana kenaikan gaji memerlukan kajian mendalam mengenai kondisi fiskal negara.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu 2025: Jam Kerja, Tunjangan, dan Rincian Gaji Sesuai UMP

“Intinya diperlukan perhitungan kondisi keuangan yang lebih matang agar kebijakan ini benar-benar realistis dijalankan,” paparnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres 79/2025 yang memuat 83 kegiatan prioritas utama, termasuk delapan program hasil terbaik cepat (quick wins).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: