Kabar Gembira! Gaji PNS, TNI Polri, dan Guru Naik Sesuai Perpres 79 Tahun 2025

Kabar Gembira! Gaji PNS, TNI Polri, dan Guru Naik Sesuai Perpres 79 Tahun 2025

Ilustrasi kenaikan gaji PNS.-Foto: Instagram.com/@cpns.asn-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah kembali membawa kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, hingga pensiunan. 

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani pada 30 Juni 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri dan aparatur negara yang telah berjasa dalam pembangunan bangsa.

BACA JUGA:Terkait Dana Pemerintah Rp200 Triliun Dialirkan ke 5 Bank Himbara, Ketua Banggar DPR Bicara Aturan

Dalam salinan Perpres yang terbit pada Kamis, 18 September 2025, tercatat ada 83 kegiatan prioritas utama dalam RKP 2025.

Dari jumlah tersebut, terdapat 8 Program Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang menjadi fokus utama pemerintah.

Delapan program tersebut mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pangan, sosial, hingga peningkatan kesejahteraan ASN dan aparat negara.

BACA JUGA:BNI Siap Genjot Kredit Produktif Usai BI Turunkan Suku Bunga

8 Program Quick Wins RKP 2025:

  1. Makan siang dan susu gratis untuk siswa sekolah dan pesantren serta bantuan gizi bagi balita dan ibu hamil.
  2. Pemeriksaan kesehatan gratis, percepatan penanganan TBC, serta pembangunan rumah sakit lengkap di tiap kabupaten.
  3. Peningkatan produktivitas pertanian dengan penguatan lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
  4. Pembangunan sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta renovasi sekolah yang membutuhkan perbaikan.
  5. Program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
  6. Kenaikan gaji ASN khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara.
  7. Penguatan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai (BLT), serta rumah murah bersanitasi bagi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
  8. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga 23%.

BACA JUGA:KSP KajI Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Pertamina, Ini Penjelasannya

Fokus pada Kesejahteraan ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Dari delapan program tersebut, kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pejabat negara menjadi sorotan utama.

Pemerintah menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ini juga menyasar tenaga pendidik seperti guru dan dosen, tenaga kesehatan, hingga para pensiunan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para aparatur negara semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta turut mendukung percepatan pembangunan nasional.

BACA JUGA:Dapat Kucuran Rp55 Triliun dari Pemerintah, Ini Langkah BRI untuk UMKM

Dampak Positif Kenaikan Gaji

Kebijakan ini diyakini akan membawa sejumlah dampak positif, di antaranya:

  • Meningkatkan daya beli masyarakat.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  • Memberikan motivasi bagi ASN, TNI, Polri, dan tenaga pendidik untuk bekerja lebih profesional.
  • Mengurangi beban pensiunan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: