2 Pelajar SMP Bunuh Waria di Pesawaran Lampung, Ini Motifnya
ilustrasi pembunuhan--
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga ponsel milik korban dan pelaku, sebilah golok, dua bilah pisau, satu motor Honda Revo hitam, dua tas, serta satu jaket biru-merah.
Jerat Hukum Pasal Berlapis
DA dan RO dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Mengingat keduanya masih berstatus anak di bawah umur, polisi berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) guna menjamin hak-hak anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Kami tetap memperhatikan dan mengedepankan hak tersangka karena mereka anak di bawah umur,” ujar Pande.
Kasus yang Mengguncang Pesawaran
Kasus ini menyita perhatian publik Lampung lantaran melibatkan dua pelajar SMP sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi tindakan keji tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: