Geger Beras Oplosan! Ternyata Begini Cara Bedakan yang Asli dan Palsu
Beras di Pasaran-Bianca Chairunisa -Disway grup
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Isu kelangkaan beras premium kembali mencuat usai terungkapnya praktik beras oplosan yang menyeret sejumlah produsen besar. Sejumlah ritel modern pun memilih berhati-hati menjual beras premium agar konsumen tidak dirugikan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan sikap hati-hati ritel disebabkan perlunya memastikan kesesuaian kualitas beras premium dengan klaim di kemasan.
“Mereka melihat dulu packaging beras premium ini sesuai enggak dengan klaim. Premium berapa kilo, pecahannya seperti apa. Jangan sampai konsumen dirugikan,” ujar Iqbal di JCC Senayan, Jakarta, dikutip pada Senin 1 September 2025.
Meski demikian, ia memastikan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sudah mulai masuk ke ratusan gerai ritel modern anggota Aprindo di berbagai daerah.
Apa Itu Beras Oplosan?
BACA JUGA:Tragis! Sopir Habisi Nyawa Anak Majikan si Pondok Pinang
BACA JUGA:Ramalan Zodiak 2 September 2025: Leo hingga Capricorn, Saatnya Buka Peluang Baru!
Isu beras oplosan mencuat usai kasus yang menjerat PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar. Perusahaan tersebut diduga memproduksi beras berlabel premium, namun isinya tidak sesuai standar, bahkan berat kemasannya kurang dari yang tertera.
Polisi menyita 13.740 karung beras dengan total 58,9 ton dari empat merek ternama, yakni Sania, Fortune, Sovia, dan SIIP. Tiga pejabat perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda Rp2 miliar.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, meluruskan bahwa dalam industri beras memang lazim dilakukan pencampuran untuk menyesuaikan kualitas, contohnya seperti:
• Beras premium: campuran beras kepala dengan sekitar 15 persen beras patah (broken rice).
• Beras medium: campuran beras kepala dengan 25 persen beras patah.
Campuran ini bisa disesuaikan dengan selera pasar, misalnya perpaduan beras pulen dan pera.
Namun, Arief menegaskan ada batasan yang tak boleh dilanggar. Mengoplos beras Bulog dengan beras komersial untuk dijual lebih mahal merupakan praktik ilegal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: