Profil Inosentius Samsul, Hakim MK Baru Pengganti Arief Hidayat
Inosentius Samsul terpilih sebagai Hakim MK--ist
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi III DPR RI resmi menetapkan Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat.
Keputusan ini diambil usai melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar di Kompleks Parlemen, Rabu (20/8/2025).
Dalam sidang tersebut, Ketua Badan Keahlian DPR RI itu dinyatakan lolos uji oleh Komisi III DPR RI. Anggota DPR Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui penetapan Inosentius Samsul sebagai Hakim Konstitusi.
BACA JUGA:Inosentius Samsul Terpilih Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
“Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Lola.
Visi dan Misi
Dalam fit and proper test, Inosentius Samsul menegaskan komitmennya menjaga MK sebagai lembaga yang independen, akuntabel, serta berintegritas.
Ia juga menekankan perlunya perbaikan kualitas legislasi DPR agar produk undang-undang lebih baik.
Latar Belakang dan Pendidikan
Inosentius Samsul lahir di Pembe, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 10 Juli 1965. Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1989, kemudian meraih Magister Hukum Ekonomi di Universitas Tarumanegara (1997), dan menyelesaikan Doktor Ilmu Hukum bidang Ekonomi di Universitas Indonesia (2003).
Karier Panjang di DPR
Karier Inosentius dimulai sejak 1990 di Sekretariat Jenderal DPR RI. Ia sempat menjabat peneliti hukum, dosen di berbagai perguruan tinggi, hingga dipercaya sebagai Kepala Badan Keahlian DPR RI sejak 2019. Selain itu, ia juga menjabat Komisaris Utama PT Semen Baturaja Tbk sejak 2024.
BACA JUGA:Panglima TNI Rotasi 414 Jenderal: Pangdam, Pangkoarmada III dan Wakasad Masuk Daftar
Karya Ilmiah
Sebagai akademisi, Inosentius aktif menulis buku dan karya ilmiah. Di antaranya membahas hukum agraria, perlindungan konsumen, hingga otonomi khusus Papua.
Tugas Hakim MK
Sebagai Hakim MK, Inosentius akan memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus perselisihan hasil pemilu, hingga pembubaran partai politik.
Dengan pengalaman lebih dari 35 tahun di DPR RI, Inosentius Samsul kini memegang amanah besar untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir konstitusi Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: