Video Dewasa Bripda IF Diposting lagi, Gisel Tak Terima

Video Dewasa Bripda IF Diposting lagi, Gisel Tak Terima

Postingan video dewasa Bripda IF dituntut Gisel--

Unggahan tersebut, baru diketahui istrinya yang berinisial GA alias Giselawati pada senin (18/8/2025) kemarin. 

Kuasa Hukum istri oknum Polisi, M. Bahtiar Husni saat konferensi pers, Selasa (19/8/2025) menyatakan, tindakan oknum Polisi ini sudah diluar batas kewajaran, pasalnya bukan kali pertama dirinya melakukan tindakan serupa.

“Di tahun lalu, video syur milik sang istri juga diposting ke media sosial (Medsos) hingga berujung pelaporan. Dan pada saat itu, sudah ada surat pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatan serupa," ujar Bahtiar.

 

“Kami tidak tahu persis apa sebabnya, karena yang disebutkan klien kami ada sedikit cek-cok antara keduanya sehingga tindakan nekat tersebut diambil," katanya.

 

Bahtiar menyatakan, kasus ini sudah dilaporkan secara resmi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara setelah menerima surat kuasa dari kliennya.

“Laporan yang kami buat bukan lagi pengaduan melainkan laporan resmi, karena semua bukti video dan nama akun Tik-tok sudah kami kantongi yang diduga kuat pelakunya adalah Bripda IF selaku suami dari klien kami,"ujarnya.

BACA JUGA:Tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Keluar, Bareskrim Polri Geleng Kepala

 

Dirinya berharap agar laporan tersebut bisa diproses dengan cepat. Sebab semua bukti pendukung dalam laporan ini sudah jelas, sehingga tidak ada alasan bagi Kepolisian untuk berlama-lama dalam memproses laporan klien kami.

“Kepada bapak Kapolda Maluku Utara kami minta tindakan tegas harus diambil kepada yang bersangkutan, sebab perbuatan ini bukan kali pertama melainkan sudah kali kedua," ucapnya lagi.

BACA JUGA:Gaji DPR RI dan Tunjangannya Rp70 Juta per Bulan, Wakil Ketua DPR: Sudah Tak Naik Selama 15 Tahun

 

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah kami terima, tapi semuanya masih dalam proses penyelidikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya tegas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: