Menkum Supratman Bahas Royalti Lagu Indonesia Raya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Menkum Supratman Bahas Royalti Lagu Indonesia Raya, Ini Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi Bendera Merah Putih --Everypixel

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti.

Hal ini ditegaskannya karena lagu ciptaan W.R. Supratman sudah dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

 

“Nggak ada itu (lagu kebangsaan dikenakan royalti),” kata Supratman kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2025).

 

Menurut Supratman, pihak yang masih mewacanakan adanya royalti untuk Indonesia Raya dinilai tidak membaca Undang-Undang Hak Cipta secara utuh.

BACA JUGA:Polemik Royalti, Menkumham Pastikan Bakal Audit LMK dan LMKN

 

“Karena itu sudah public domain. Apalagi Indonesia Raya. Nyata-nyata itu dikecualikan dari undang-undang. Itu jelas diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Jadi enggak benar kalau ada yang bilang harus bayar royalti,” tegasnya.

 

Polemik mengenai lagu kebangsaan sempat mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut pertunjukan komersial yang memutar atau menyanyikan Indonesia Raya tetap wajib membayar royalti.

 

Namun, pernyataan itu kemudian diluruskan. Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menjelaskan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus public domain, yakni ciptaan yang masa perlindungan hak ciptanya telah habis sehingga bebas digunakan oleh siapa pun.

BACA JUGA:Virzha Gratiskan Pemutaran Lagu Ciptaannya untuk Kafe dan Tempat Usaha Lainnya di Indonesia

 

“Terkait lagu Indonesia Raya ciptaan W.R. Supratman, ternyata sudah public domain,” jelas Yessi saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).

 

Dengan adanya klarifikasi ini, pemerintah memastikan bahwa Indonesia Raya tidak termasuk dalam objek pungutan royalti. Lagu kebangsaan tersebut bisa diputar maupun dinyanyikan secara bebas tanpa ada kewajiban pembayaran kepada pihak manapun.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: