Polemik Royalti, Menkum Pastikan Bakal Audit LMK dan LMKN
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pastikan akan mengaudit Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Langkah ini diambil untuk menjamin transparansi pembayaran royalti, khususnya di sektor musik.
“Khusus royalti, ini lagi kita mau kumpulkan LMKN dan LMK. Saya sudah lapor, kita akan minta supaya ada audit baik LMK maupun LMKN. Supaya transparansi terkait pembayaran royalti itu betul-betul sesuai dengan tuntutan,” ujar Supratman, Selasa (19/8/2025).
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, audit yang dilakukan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membangun sistem pengelolaan royalti yang lebih adil dan tepat ke depannya.
BACA JUGA:Sesuai UU, Begini Penghitungan Pembagian Royalti dari LMKN
“Audit bukan berarti kita mau cari salah. Tapi setidak-tidaknya dengan proses audit itu nanti akan menentukan sistem yang paling tepat,” jelasnya.
Regulasi Baru untuk Royalti Musik
Selain audit, Supratman juga menyebut pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait polemik royalti musik.
Dalam prosesnya, pemerintah akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar solusi yang dihasilkan bisa diterima bersama.
BACA JUGA:Viral! Momen Anak Kecil di Gowa Memungut Sisa Makanan Tamu Undangan Upacara HUT RI
“Sekarang kita lagi kumpulkan semua, masukan semua pihak. Seperti pungutan royalti dan lain sebagainya, kita mau bicara dulu. Saya minta LMKN undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM, itu yang paling penting,” tegas Supratman.(ANISHA)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: