Pengadilan Singapura Belum Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia
Paulus Tannos--net
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Proses hukum terhadap buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, masih bergulir di Pengadilan Singapura. Hingga kini, belum ada putusan final terkait ekstradisi pria yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin tersebut ke Indonesia.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, menyatakan bahwa meski Pengadilan Singapura telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Tannos, proses ekstradisi belum bisa dilakukan karena belum ada putusan hukum yang bersifat mengikat.
“Dia mengajukan saksi ahli, tetapi informasinya ditolak, termasuk bukti dari pihak kita juga sudah disampaikan. Tapi dia tetap bersikeras melalui pengacaranya menolak diekstradisi,” ujar Widodo, Senin (18/8/2025).
BACA JUGA:Menkum Beberkan Bukti Paulus Tannos Masih Berstatus WNI
Meski ditolak, Tannos tetap menolak dipulangkan dan kini masa penahanannya di Singapura diperpanjang.
Widodo menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tak bisa memulangkan Tannos tanpa keputusan resmi dari pengadilan Singapura.
“Kita masih menunggu putusan definitif. Selama belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan ekstradisi disetujui, ya belum bisa kita tarik ke Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Paulus Tannos sempat berupaya melepas kewarganegaraan Indonesia dan mengalihkan statusnya menjadi warga negara Guinea-Bissau.
BACA JUGA:KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura
Ia bahkan diketahui memiliki paspor dari negara tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa tindakan itu dilakukan Tannos untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
Namun, permohonannya ditolak oleh pemerintah Guinea-Bissau karena terdapat sejumlah persoalan administratif.
“Guinea-Bissau memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Tapi upaya Tannos untuk melepas status WNI ditolak karena ada masalah,” kata Asep.
KPK menyambut positif langkah Pengadilan Singapura yang menolak permohonan penangguhan penahanan Tannos.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: