Ternyata Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan

Ternyata Setya Novanto Dapat Remisi 28 Bulan

Setya Novanto ternyata sudah bebas--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto atau Setnov, resmi mendapatkan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025) setelah memperoleh remisi total selama 28 bulan 15 hari.

 

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa Novanto memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, termasuk melunasi denda serta uang pengganti kasus korupsi proyek KTP elektronik.

 

“Ia telah membayar subsider, kerugian negara sudah diganti, dan KPK sudah melayangkan surat ke kami. Kami wajib memproses sesuai aturan,” kata Mashudi saat ditemui di Lapas Kelas I Salemba, Minggu (17/8).

BACA JUGA:Ternyata, Setya Novanto Sudah Bebas

 

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menegaskan sejak 16 Agustus 2025, status Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

Ia kini berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029.

 

“Setya Novanto akan mendapatkan bimbingan pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung hingga masa pembinaan selesai,” jelas Rika.

 

Dengan demikian, Novanto baru dinyatakan bebas murni pada 2029 mendatang.

 

BACA JUGA:Gaji PNS Naik 2026, Ini Penjelasan Resmi Presiden Prabowo

Setnov sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

Namun, Mahkamah Agung pada Juni 2025 mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan, sehingga vonisnya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan.

 

MA juga menambahkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun 6 bulan setelah masa pidana berakhir.

 

Syarat Bebas Bersyarat

 

Bebas bersyarat diberikan setelah Novanto dianggap memenuhi ketentuan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Beberapa syarat yang dipenuhi antara lain:

 

  • Telah menjalani 2/3 masa pidana,
  • Berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan,
  • Menunjukkan penurunan risiko,
  • Melunasi kewajiban denda dan uang pengganti.

 

Pemerintah menegaskan, semua narapidana berhak atas remisi dan bebas bersyarat tanpa pengecualian, selama memenuhi syarat yang berlaku.

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: