Pengadilan Singapura Belum Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Pengadilan Singapura Belum Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia

Paulus Tannos--net

BACA JUGA:Paulus Tannos Bertatus WN Afrika Selatan Saat Ditangkap, Menko Yusril: Waktu Korupsi e-KTP Statusnya WNI

Hal ini dinilai sebagai sinyal positif terhadap kelanjutan proses ekstradisi.

“Kami menyambut baik putusan itu. Paulus Tannos tetap ditahan dan kami berharap proses ekstradisinya bisa berjalan lancar,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sebagai informasi, Paulus Tannos telah ditetapkan sebagai buronan KPK sejak 2021 dan ditangkap di Singapura pada 17 Januari 2025 atas permintaan resmi otoritas Indonesia. Ia terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.(ayu)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: