Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Pemberian Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong Melemahkan Pemberantasan Korupsi

Tangkapan layar Tom Lembong keluar dari penjara--

 

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong memicu kritik keras dari sejumlah kelompok antikorupsi.

Lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), dan IM57+ Institute menilai langkah tersebut berisiko memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan membuka ruang intervensi politik dalam proses hukum.

 

Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menyoroti absennya standar teknis dalam pemberian amnesti dan abolisi, meski keduanya merupakan hak prerogatif presiden yang dijamin konstitusi.

Menurutnya, tanpa batasan hukum yang jelas, keputusan semacam ini bisa dilakukan secara sewenang-wenang dan kontraproduktif terhadap penegakan hukum.

 

BACA JUGA:Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Pakar Hukum: Ganggu Semangat Antikorupsi

“Perlu pengaturan lebih tegas dalam undang-undang agar kewenangan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan non-yuridis,” kata Almas, Senin (4/8/2025).

 

Sementara itu, Peneliti Transparency International Indonesia, Sahel Muzammil, menilai pemberian amnesti dan abolisi terhadap kasus yang belum inkracht (berkekuatan hukum tetap) merupakan bentuk intervensi politik terhadap proses hukum, khususnya dalam perkara korupsi.

 

“Intervensi ini merusak independensi peradilan dan berpotensi menghentikan proses pembuktian yang masih berlangsung di pengadilan,” ujarnya.

 

Menurut Sahel, meskipun ada kritik terhadap proses hukum yang sedang berjalan, bukan berarti intervensi eksekutif dapat dibenarkan.

Justru, kata dia, sidang pengadilan adalah ruang utama untuk memastikan benar atau tidaknya tuduhan terhadap terdakwa.

 

Sarat Motif Politik

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menyebut pemberian abolisi dan amnesti dalam kasus ini tak lepas dari dugaan motif politik, terutama mengingat waktunya berdekatan dengan pelaksanaan kongres ke-6 PDIP dan pernyataan politik dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menyatakan dukungan terhadap pemerintahan Prabowo.

BACA JUGA:Dapat Abolisi, Tom Lembong: Tuhan Selalu Berpihak Pada Kebenaran

 

“Patut diduga, pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP bukan semata tindakan hukum, tetapi juga berkaitan dengan agenda politik,” jelas Lakso.

 

Ia menambahkan, penggunaan hak prerogatif presiden tanpa pembuktian hukum justru bisa menjadi preseden berbahaya. Sebab, hal ini bisa dimanfaatkan oleh pelaku korupsi di masa depan untuk mengklaim adanya motif politis demi mencari perlindungan lewat amnesti atau abolisi.

 

“Ini menciptakan celah baru untuk memperkuat impunitas korupsi dan melemahkan efek jera terhadap pelaku kejahatan luar biasa,” tegasnya.

 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyebutkan bahwa dari total 44.000 narapidana, sebanyak 1.116 orang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk mendapat amnesti. Namun, mekanisme verifikasi ini juga dipertanyakan oleh berbagai pihak.

BACA JUGA:Usai Lontarkan Ancaman Bom, Penumpang Lion Air JT 308 Tujuan Medan Ini Ditangkap

 

“Metode verifikasi perlu dibuka ke publik agar pemberian amnesti dan abolisi tidak bertentangan dengan semangat penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi,” tegas Almas dari ICW.

 

Presiden Prabowo mengajukan permintaan pemberian abolisi dan amnesti kepada DPR RI melalui Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan bahwa lembaga legislatif telah memberikan persetujuan terhadap usulan tersebut dalam rapat konsultasi bersama Menteri Hukum dan Pimpinan Komisi III.(ayu)

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: