Prabowo Beri Amnesti dan Abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong, Pakar Hukum: Ganggu Semangat Antikorupsi
pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menuai kritik tajam dari pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad.
Ia menilai langkah tersebut terburu-buru, sembrono, dan berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
“Ini mengejutkan. Proses hukum keduanya sudah berjalan lama dan bahkan sedang dalam tahap banding,” ujar Suparji pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Ia menilai bahwa pemberian pengampunan ini dilakukan di saat yang tidak tepat, karena masih ada upaya hukum yang sah yang sedang berlangsung.
BACA JUGA:Dapat Abolisi, Tom Lembong: Tuhan Selalu Berpihak Pada Kebenaran
Suparji juga menyoroti bahwa pengadilan tingkat pertama telah memvonis Hasto dan Tom bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Menurutnya, keputusan Presiden justru dapat menimbulkan kesan bahwa proses hukum tak lagi dihormati.
“Keputusan pengadilan harus dianggap benar selama belum dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi. Maka, amnesti dan abolisi ini dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tindakan ini berpotensi menjadi preseden buruk, di mana elite politik dapat menggunakan kekuasaan untuk mengintervensi proses hukum.
BACA JUGA:Sumringahnya Istri Tom Lembong usai Sang Suami Dapat Abolisi: Terima Kasih Tuhan dan Semuanya
Kritik atas Dalih Kondusivitas Nasional
Suparji juga menyoroti alasan yang digunakan untuk mendasari pemberian amnesti dan abolisi, yakni demi menjaga kondusivitas nasional dan merajut persaudaraan kebangsaan.
“Apakah benar sekarang sedang terjadi instabilitas atau keretakan persaudaraan bangsa yang membutuhkan tindakan seperti ini? Ini perlu ukuran yang jelas, bukan hanya alasan politis,” katanya.
Meski demikian, Suparji mengakui bahwa pemberian amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden, yang memang dapat dipertimbangkan berdasarkan aspek politik, hukum, sosiologis, hingga ideologi negara.
Namun, ia menekankan bahwa langkah itu harus disertai dengan dasar rasional yang objektif, agar tidak menimbulkan preseden buruk ke depan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: