Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI-80 Dinilai Langgar Hukum: Ada Konsekuensi Pidana

Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT RI-80 Dinilai Langgar Hukum: Ada Konsekuensi Pidana

Pengibaran bendera one piece saat hut ri bisa langgar hukum -tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Fenomena viral pengibaran bendera One Piece oleh sebagian masyarakat menjelang perayaan HUT ke-80 RI menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk pemerintah.

Penggunaan simbol anime ini dianggap kontraproduktif dan berpotensi merendahkan kewibawaan Bendera Merah Putih.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan, menyebut tindakan tersebut sebagai provokatif dan bisa melanggar Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri, dan tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi dalam keterangannya dikutip, Minggu, 3 Agustus 2025.

Risikonya Hukum Nyata, Bukan Sekadar Ekspresi Budaya

Budi Gunawan mengingatkan bahwa Pasal 24 ayat (1) UU No. 24/2009 menyatakan:

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih,” jelas dia.

BACA JUGA:Viral Pengibaran Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Ini Arti yang Sebenarnya

BACA JUGA:Makna Kehidupan yang Ada di Film One Piece

Jika terbukti terjadi, konsekuensi hukum termasuk pidana hingga denda berlaku bagi yang terbukti mencederai kehormatan simbol negara.

DPR: Penggunaan Bendera One Piece Bisa Jadi Upaya Politik

Budi juga mengajak semua pihak menahan diri dan tidak melakukan provokasi pengibaran bendera selain merah putih.

"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Firman Soebagyo, menilai pemasangan bendera One Piece ketimbang bendera Merah Putih saat Agustusan sebagai bagian dari provokasi untuk menyerang pemerintahan Prabowo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait