Pemerintah Tetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional: Ajak Warga Meriahkan Pesta Rakyat

Pemerintah Tetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional: Ajak Warga Meriahkan Pesta Rakyat

Pengumuman penetapan Tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional-anisha aprilia-radarpena.co.id Disway group

 

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, sehari setelah perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

 

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, usai rapat koordinasi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).

 

“Ada satu hadiah lagi ini. Banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.

BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-80, Presiden Prabowo Hadiahkan Diskon Belanja 80 Persen dan Tarif Transportasi Publik Rp80

 

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap semangat kebangsaan dan untuk memberikan ruang lebih bagi masyarakat dalam merayakan hari kemerdekaan secara meriah dan inklusif, termasuk dengan perlombaan, karnaval, hingga kegiatan budaya lainnya.

 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi telah menerbitkan Surat Edaran tertanggal 28 Juli 2025, yang mengatur tentang perayaan HUT ke-80 RI.

 

Surat tersebut ditujukan kepada:

 

  • Pimpinan lembaga negara,
  • Gubernur Bank Indonesia,
  • Menteri Kabinet Indonesia,
  • Panglima TNI,
  • Kapolri,
  • Jaksa Agung,
  • Para Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia,
  • Hingga kepala perwakilan RI di luar negeri.

 

 

Dalam edaran itu, pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memasang dekorasi dan Bendera Merah Putih di lingkungan kerja masing-masing selama 1–31 Agustus 2025.

BACA JUGA:Dirut Food Station Tjipinang Jaya Jadi Tersangka Kasus Mafia Beras, Begini Penjelasan Gubernur Jakarta Pramono

 

Libur Tambahan di Tengah Euforia Nasional

Penetapan 18 Agustus sebagai hari libur dinilai tepat karena bertepatan dengan hari Senin, sehingga masyarakat bisa menikmati long weekend setelah puncak peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

 

Selain sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangan bangsa, libur tambahan ini juga diharapkan menjadi momentum penguatan nasionalisme di tengah masyarakat.

 

Dengan adanya keputusan ini, pemerintah mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan hari libur nasional tersebut dengan ikut serta dalam kegiatan perlombaan, pawai, hingga berbagai acara kebudayaan yang digelar di berbagai daerah.

 

Semarak HUT RI ke-80 tak hanya dirayakan secara seremonial, tapi juga sebagai momentum mempererat persatuan, mengenang sejarah, dan menatap masa depan Indonesia dengan penuh harapan.

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: