Ngeri! Buntut Penurunan Tarif Impor, AS Dapat Akses Data Pribadi WNI, Ini Penjelasan Resmi Menkomdigi
Menteri Komunikasi Digital Meutya Hafid -ayu novita-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa kesepakatan perdagangan digital terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat bukanlah bentuk penyerahan data pribadi warga negara Indonesia secara bebas.
Isu ini mencuat setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan penurunan tarif impor disertai komitmen penghapusan hambatan perdagangan digital, termasuk akses data lintas negara.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) menegaskan bahwa perjanjian dagang ini justru memberikan dasar hukum yang sah, aman, dan terukur bagi alur lalu lintas data pribadi lintas batas negara, khususnya dari Indonesia ke Amerika Serikat.
BACA JUGA:Bentrokan Berdarah saat Acara Habib Rizieq Shihab di Pemalang, 5 Orang Terluka
"Kesepakatan ini bukan penyerahan data bebas. Sebaliknya, ini menjadi landasan legal untuk memastikan perlindungan data pribadi WNI ketika memakai layanan digital dari perusahaan berbasis di AS," tegas Menkomdigi Meutya Hafid dalam pernyataan tertulis, Kamis (24/7).
Dalam dokumen resmi Gedung Putih, disebutkan bahwa Indonesia akan memberi kepastian hukum atas pemindahan data pribadi ke AS, sebagai bagian dari komitmen memperkuat perdagangan digital dan investasi.
Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan bahwa proses negosiasi masih berlangsung dan belum final. Transfer data tetap dilakukan secara terbatas dan sah menurut hukum Indonesia, dengan tetap mengedepankan perlindungan individu dan kedaulatan nasional.
Contoh pemindahan data yang sah antara lain:
- Akses layanan mesin pencari dan media sosial
- Penyimpanan melalui cloud computing
- Transaksi e-commerce
- Keperluan riset dan inovasi digital
BACA JUGA:Anggota KKB Papua Roberth Wenda Ditangkap di Wouma, Ini Daftar Kejahatannya
Pemerintah menegaskan bahwa pengaliran data ke luar negeri harus tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Transaksi Elektronik.
Setiap transfer wajib memenuhi syarat ketat, serta dilakukan di bawah pengawasan otoritas Indonesia.
"Tidak ada data pribadi yang dikirim sembarangan. Semua berjalan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan akuntabel," imbuh pernyataan Kemkomdigi.
Kemkomdigi menekankan bahwa pengaliran data antarnegara adalah praktik umum di dunia digital, sebagaimana diterapkan oleh negara-negara G7 seperti AS, Kanada, Jepang, hingga Jerman. Indonesia pun mengambil sikap serupa dengan tetap menjunjung hukum nasional sebagai pijakan utama.
"Indonesia tidak tertinggal dalam ekonomi digital global, tapi tetap menjaga kedaulatan penuh atas data pribadi warganya," tutup Kemkomdigi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: