Eks Marinir RI Satria Arta Kumbara Minta Pulang, Ngaku Nyesal Jadi Tentara Bayaran Rusia
Eks Marinir RI Satria Kumbara minta pulang dan menyesal jadi tentara bayaran Rusia. --
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Mantan personel Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada pemerintah Indonesia setelah mengaku menyesal telah bergabung sebagai tentara bayaran Rusia dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.
Pernyataan tersebut disampaikan Satria melalui unggahan video di akun TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025), yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta Menteri Luar Negeri Sugiono.
“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ujar Satria dalam video tersebut.
BACA JUGA:Putri KW Angkat Koper dari China Open 2025 Usai Duel Panas Lawan Sim Yu Jin
Satria mengungkapkan bahwa dirinya tak memiliki niat untuk mengkhianati negara. Keputusan untuk bergabung dalam militer bayaran Rusia diambil karena alasan ekonomi. Ia menyebut, keberangkatannya ke Rusia telah direstui sang ibu.
“Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” tambahnya.
Namun, ia kini menyadari bahwa langkah tersebut berdampak serius, termasuk pencabutan status kewarganegaraan Republik Indonesia.
Satria pun memohon bantuan pemerintah untuk memulihkan status WNI-nya dan menghentikan kontrak militer dengan otoritas pertahanan Rusia.
“Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” kata Satria.
BACA JUGA:Viral! Siswa Baru SMPN 3 Doko Blitar Jadi Korban Perundungan Massal Saat MPLS
Respon TNI AL
Menanggapi kasus ini, TNI Angkatan Laut menegaskan bahwa Satria telah diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer melalui putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 17 April 2023.
Kemlu Pantau dari Moskow, Soal Kewarganegaraan Diserahkan ke Kemenkumham
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Moskow menyatakan masih terus memantau keberadaan Satria di Rusia dan menjaga komunikasi dengan yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: