Viral! Pemuda Selebrasi Joget Pacu Jalur di Tol Lampung, Polda Lampung Tilang Rp750 Ribu
pelaku pacu jalur di tol trans sumatera kena sanksi tilng oleh polda lampung-TikTok @humaspoldalampung-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Aksi seorang pemuda melakukan tren "aura farming" di atas kap mobil saat melaju di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) kembali menghebohkan jagat maya.
Bukannya mendapat pujian karena viral, pemuda tersebut justru harus menerima sanksi tilang maksimal dari pihak kepolisian.
Kejadian ini terjadi di Km 58 Jalur B ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung, pada Minggu (13/7/2025).
Dalam video berdurasi 18 detik yang beredar di media sosial, terlihat seorang pria muda dengan santai menari di atas kap depan mobil minibus sambil kendaraan tersebut melaju di jalan tol yang ramai kendaraan.
Polisi Bertindak Cepat, Tilang dan Klarifikasi Resmi Dijatuhkan
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung AKBP Indra Gilang Kusuma menjelaskan bahwa pelaku merupakan anggota komunitas otomotif Def Gank Lampung.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, polisi langsung mengidentifikasi kendaraan dengan nomor polisi BE 193 DE dan mengamankan pelaku.
BACA JUGA:Resmi Pacaran! Estella Loupatty Dukung Jens Raven Gabung Bali United
BACA JUGA:Verrell Bramasta Resmi Jadi Duta Maritim TNI AL, Gaungkan Semangat Laut untuk Generasi Muda
“Kami memberikan sanksi tilang maksimal dan meminta mereka membuat video serta surat permintaan maaf resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung,” ujar AKBP Indra, Selasa (15/7/2025).
Sanksi tilang yang dijatuhkan mengacu pada Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu denda sebesar Rp750.000 atau kurungan maksimal tiga bulan.
Tren Aura Farming: Konten Viral yang Salah Tempat
Gerakan "aura farming" berasal dari tren tarian yang populer di media sosial. Namun, pemuda ini memilih tempat yang sangat tidak tepat: di atas mobil saat melaju di jalan tol.
Aksinya yang direkam oleh pengguna jalan lain dan viral di berbagai platform, justru mengundang kecaman dan perhatian aparat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: