Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Diamankan
Polda Jabar bongkar sindikat perdagangan bayi-Istimewa-
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menambahkan bahwa bayi-bayi yang diselamatkan sebagian besar berasal dari wilayah Jawa Barat.
Sindikat ini menggunakan modus adopsi ilegal dan menawarkan jasa melalui media sosial dengan iming-iming bantuan sosial atau biaya persalinan.
"Kasus ini sedang kami kembangkan untuk melacak kemungkinan korban lainnya. Kemungkinan besar masih ada bayi lain yang terlibat dalam jaringan ini," jelasnya.
Terancam Hukuman Pidana Berat
"Para tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku terkait penculikan anak di bawah umur dan perdagangan orang, dengan ancaman hukuman pidana berat," ujarnya.
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Imbauan: Waspada Modus Adopsi di Media Sosial
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran adopsi atau bantuan anak melalui media sosial. Adopsi legal harus melalui prosedur resmi yang ditangani lembaga pemerintah terkait.
"Masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada tawaran adopsi yang tidak jelas." tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: