6 Mahasiswa Jadi Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Kemenpora, Polisi Alami Luka Bakar
6 Mahasiswa Jadi Tersangka Unjuk Rasa Anarkis di Kemenpora, Polisi Alami Luka Bakar-Istimewa-
Dijerat Pasal Berat, Terancam 9 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat pasal berat yakni:
Pasal 170 KUHP: Tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
"Mereka dijerat dengan sejumlah pasal KUHP, termasuk Pasal 170 KUHP (kekerasan secara bersama-sama) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan), dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun,", ujarnya.
Barang Bukti Disita
Penyidik turut menyita beberapa barang bukti yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain:
Ban bekas
Sepatu dinas
Beberapa unit handphone
Alat peraga aksi lainnya
Kapolres menambahkan bahwa saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pemberkasan.
Kronologi Singkat Insiden di Kemenpora
Unjuk rasa tersebut awalnya berjalan kondusif, namun berubah menjadi anarkis saat massa memaksa masuk ke area Kemenpora dan mulai melakukan pembakaran ban. Dalam kericuhan tersebut, seorang polisi mengalami luka bakar akibat percikan api, dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Hingga kini, aparat masih mendalami motif aksi dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik insiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: