Eks Menag Yaqut Bakal Diperiksa KPK, Ini Kasusnya
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas--kemenag
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat saat kasus tersebut terjadi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (20/6/2025).
“Semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini tentu akan dimintai keterangan oleh KPK. Pemanggilan tergantung pada kebutuhan penyelidikan,” tegas Budi.
BACA JUGA:Jadi Sorotan, Live Painting Hebohkan Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise
KPK sebelumnya telah mengumumkan kesiapan mengusut dugaan gratifikasi dalam proses pengisian kuota haji khusus 2024, tepatnya sejak 10 September 2024.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan hak seluruh umat Muslim Indonesia.
Budi menambahkan, dalam proses penyelidikan ini, semua pihak yang terkait, termasuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI, juga berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Pansus bisa dipanggil jika memang dinilai mengetahui detail terkait pembagian kuota yang menjadi objek penyelidikan,” jelasnya.
Diketahui, pemerintah Arab Saudi pada 2024 memberikan tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah.
BACA JUGA:Netanyahu Murka Rudal Iran Target RS Israel, 'Harusnya Introspeksi'
Namun, pembagian kuota yang dilakukan oleh Kementerian Agama menuai polemik karena dibagi rata 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menyebut bahwa kuota tambahan seharusnya diprioritaskan untuk jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun.
Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait mekanisme penetapan kuota dan proses distribusinya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: