Gila-Gilaan! Korupsi Kuota Haji 2024 Bikin 8.400 Jemaah Gagal Berangkat, Kerugian Capai Rp1 Triliun
Ilustrasi korupsi kuota haji--chatgpt
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji 2024.
Akibat praktik ini, sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang sudah menunggu lebih dari 14 tahun terpaksa gagal berangkat ke Tanah Suci.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa seharusnya pembagian kuota haji tambahan 2024 dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, terjadi penyimpangan yang merugikan calon jemaah.
“Ini menjadi sebuah ironi. Kita berharap praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” tegas Asep, Rabu (27/8/2025).
BACA JUGA:Viral Pegawai dan Pengunjung Hadang Polisi yang Tangkap Pendemo di Mie Gacoan, PMJ Buka Suara
Menurut perhitungan awal, KPK menemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp1 triliun dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Saat ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan penggeseran tambahan 20.000 kuota haji, yang dibagi tidak sesuai aturan: 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Pembagian yang menyimpang inilah yang kini tengah didalami penyidik.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani klarifikasi selama 4 jam 45 menit di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
BACA JUGA:Ngeri! Ompreng MBG Diduga Mengandung Babi, Begini Respon Pemerintah
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji. Langkah ini diambil agar penyidik bisa melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan, Asep menyebut sudah ada potential suspect yang diduga terkait dengan alur perintah dan aliran dana dalam kasus ini.
“Potential suspect-nya tentu terkait dengan siapa yang memberikan perintah pembagian kuota tidak sesuai aturan, serta pihak-pihak yang menerima aliran dana dari penambahan kuota tersebut,” jelas Asep.(AYU)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: